PENGUMUMAN RESMI & PERINGATAN HUKUM (LEGAL WARNING) TENTANG STATUS KEPEMILIKAN DAN DAFTAR AHLI WARIS SAH TANAH ALMH. RATUMAS SAIDAH BINTI PANGERAN KASIM

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi No. 30/1963

(Berkekuatan Hukum Tetap/Inkracht)

Kami, Tim Kuasa Hukum dan Pendamping yang terdiri dari:

  1. KANTOR HUKUM ABDURAHMAN SAYUTI, S.H., M.H & REKAN
  2. PERKUMPULAN L.I.M.B.A.H PROVINSI JAMBI

Bertindak untuk dan atas nama Ahli Waris Sah dari Almh. Ratumas Saidah binti Pangeran Kasim, dengan ini menyampaikan PENGUMUMAN KERAS DAN TEGAS kepada seluruh lapisan masyarakat, Instansi Pemerintah (BPN, Kecamatan, Kelurahan), Notaris/PPAT, serta Pihak Swasta di Provinsi Jambi.

Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi No. 30/1963 tertanggal 24 Juli 1963, Negara telah menetapkan secara final dan mengikat mengenai status tanah yang terletak di Km 5 – Km 6 Jalan Tempino (kini Jl. Palembang), Jambi.

  1. FAKTA HUKUM: TANAH ADALAH HARTA BAWAAN ISTRI PERTAMA

Tanah tersebut ditetapkan Hakim sebagai Harta Warisan Sah dari Ratumas Saidah binti H. Pangeran Kasim (Istri Pertama) dan suaminya Sayid Muhammad Saleh. Oleh karena itu, tanah ini adalah HAK EKSKLUSIF keturunan sedarah dari Ratumas Saidah. Pihak lain yang berasal dari garis istri kedua, ketiga, atau pihak luar, TIDAK MEMILIKI HAK WARIS APAPUN atas tanah ini.

  1. DAFTAR FINAL AHLI WARIS SAH (THE LEGITIMATE HEIRS)

Sesuai Amar Putusan Hakim tahun 1963, Ahli Waris yang SAH dan BERHAK melakukan tindakan hukum atas tanah tersebut HANYALAH nama-nama berikut (beserta turunannya yang sah):

  1. Fatimah binti Sajid Mohamad Saleh
  2. Aminah binti Sajid Mohamad Saleh
  3. Atsjah binti Sajid Mohamad Saleh
  4. Rugajah binti Sajid Mohamad Saleh
  5. Chadidjah binti Sajid Mohamad Saleh
  6. Saimah binti Sajid Mohamad Saleh
  7. Abbasiah binti Sajid Mohamad Saleh
  8. Saleha binti Sajid Mohamad Saleh
  9. Hamdi (Cucu/Ahli Waris Pengganti dari Almh. Taibah binti Sajid Mohamad Saleh) [Sumber: Salinan Resmi Putusan PN Jambi No. 30/1963, Halaman Amar Putusan]

PERINGATAN KERAS: Nama LUKMAN HASNY atau keturunan dari Istri Lainnya (Almh. Ana binti Taher) TIDAK TERCANTUM dan BUKAN merupakan Ahli Waris dari harta peninggalan Ratumas Saidah ini. Segala klaim yang mereka ajukan adalah CACAT HUKUM dan bertentangan dengan Putusan Pengadilan.

  1. LARANGAN BERTRANSAKSI (CAVEAT EMPTOR)

Kami memperingatkan kepada siapa pun (perorangan, korporasi, pengembang, atau mafia tanah):

  • JANGAN MEMBELI, menyewa, atau menerima pengalihan hak atas tanah tersebut dari pihak LUKMAN HASNY atau pihak lain di luar daftar ahli waris di atas.
  • Setiap sertifikat atau surat tanah yang terbit di atas objek ini tanpa dasar alas hak dari ahli waris sah (sesuai Putusan 1963) adalah ILEGAL dan akan kami tuntut pembatalannya serta pidananya.
  1. TINDAKAN TEGAS

Kami selaku Tim Kuasa Hukum TIDAK AKAN SEGAN mengambil langkah hukum Pidana dan Perdata terhadap siapa saja yang mencoba memalsukan silsilah, menggelapkan asal-usul warisan, atau menyerobot tanah milik klien kami. Saat ini, proses penegakan hukum sedang berjalan dan kami akan mengawal warisan ini sampai tuntas.

“JANGAN COBA-COBA BERMAIN DENGAN PUTUSAN HAKIM YANG SUDAH INKRACHT. HUKUM AKAN MELINDAS MEREKA YANG MELAWANNYA.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/