Panik Disomasi L.I.M.B.A.H., Dishub Provinsi Jambi Mendadak Cairkan Gaji Honorer. Giliran Skandal HPS “10 Perak” dan BRT 1 Miliar Siap Dilaporkan ke KEJATI dan POLDA Jambi

KOTA JAMBI, 06.06.2026 — Efek kejut dari surat somasi dan klarifikasi kelembagaan yang dilayangkan oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi sukses mengguncang internal Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi. Merasa posisinya terancam, instansi tersebut mendadak mencairkan tunggakan gaji 26 Konsultan Individu (tenaga honorer) untuk periode dua bulan pada Jumat pekan lalu.

Pencairan yang dilakukan secara tergesa-gesa ini langsung mementahkan alibi oknum Kasubbag Keuangan yang selama berbulan-bulan bersembunyi di balik alasan “takut temuan administrasi”. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa hak para pekerja selama ini memang sengaja disandera oleh arogansi pejabat berwenang.

Namun, Dishub Provinsi Jambi tampaknya tidak bisa bernapas lega. Ketua Dewan Pembina Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, menegaskan bahwa polemik gaji honorer hanyalah pintu masuk. Fokus utama kelembagaannya saat ini adalah membongkar dugaan rekayasa pengadaan barang dan jasa yang berpotensi kuat merugikan keuangan negara.

“Pencairan mendadak dua bulan gaji honorer kemarin adalah bukti nyata bahwa mereka panik karena borok administrasinya kami ketahui. Tapi jangan salah, masalah utamanya bukan sekadar gaji. Tim kami telah membedah dokumen Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan Berita Acara Reviu Pejabat Pengadaan Dishub. Kami menemukan indikasi rekayasa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sangat tidak wajar. Selisih HPS hanya 10 perak dari pagu Rp 100 juta itu adalah penghinaan terhadap akal sehat dan hukum pengadaan negara,” tegas Habib Syukri Baraqbah di Jambi.

Bedah Data Forensik: Indikasi Mark-Up Masif di Depan Mata

Berdasarkan audit dokumen yang dikunci oleh Tim Investigasi L.I.M.B.A.H., terdapat sejumlah proyek dengan red flags (indikasi penyimpangan) yang patut diseret ke ranah hukum pidana:

  1. Kejanggalan HPS Pemeliharaan Gedung Kantor (Kode RUP: 64668120)

Pada proyek Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor tahun anggaran 2026, Pagu Anggaran ditetapkan sebesar Rp 100.000.000. Temuan fatalnya berada pada dokumen Berita Acara Reviu Pejabat Pengadaan Nomor: 02.01.A/PP/DISHUB/IV/2026 tertanggal 2 April 2026. Di sana, HPS secara ajaib ditetapkan pada angka Rp 99.999.999,90. Secara logika teknis, menyusun HPS yang memepet batas maksimal pagu anggaran hingga menyisakan sepuluh rupiah sangat mengindikasikan bahwa perhitungan tidak didasarkan pada survei harga riil material, melainkan sengaja dikondisikan (mark-up) untuk menyerap habis uang negara.

  1. Kerawanan Anggaran Operasional BRT Trans Siginjai 1 Miliar (Kode RUP: 54032932)

L.I.M.B.A.H. juga menyorot tajam Pagu Anggaran Belanja Jasa Operasionalisasi Bus Rapid Transit (BRT) Trans Siginjai senilai Rp 1.000.072.320 melalui metode E-Purchasing. Besarnya dana operasional ini dinilai amat rentan terhadap praktik kebocoran, baik fiktif pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) maupun manipulasi biaya perawatan (maintenance) suku cadang.

  1. Proyek “Taman Fantastis” di Tengah Keringat Honorer yang Belum Lunas

Selain itu, L.I.M.B.A.H. menyoroti proyek pembangunan dan penataan taman di lingkungan instansi yang dinilai memakan anggaran fantastis tanpa urgensi yang jelas. Pembangunan estetika bernilai tinggi ini dinilai nir-empati di tengah fakta bahwa Dishub bahkan sempat menahan hak gaji tenaga lapangan mereka sendiri.

Menyikapi temuan-temuan tersebut, Dewan Pembina Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Alion Meisen, memberikan peringatan keras (ultimatum) bahwa penyelesaian kasus ini tidak akan berhenti di atas meja mediasi instansi.

“Jangan kira dengan membayarkan gaji honorer, skandal ini dianggap selesai. Dokumen elektronik, jadwal piket manipulatif, hingga rekaman audio sudah kami amankan. Berkas (dossier) dugaan tindak pidana korupsi ini sedang dirampungkan oleh Bidang Hukum kami. Dalam waktu dekat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Ditreskrimsus Polda Jambi yang akan turun tangan memaksa mereka membuka seluruh pembukuannya,” tegas Alion Meisen.

Publik dan masyarakat pekerja kini menanti ketegasan Aparat Penegak Hukum untuk segera merespons indikasi kejahatan kerah putih di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi ini.

 

Penulis : Andrew Sihite – Budi Harto – Indra Jaya – Kang Maman (0816.3278.9500)

 

DISCLAIMER / PERNYATAAN REDAKSI & HAK TOLAK

  1. Klausul Penggunaan Foto Pejabat Publik & Tanggung Jawab Institusional: Penggunaan foto Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Dr. Drs. H. JOHN EKA POWA, M.E., sebagai gambar utama/ilustrasi (headline) dalam pemberitaan ini semata-mata ditujukan untuk pemenuhan hak keterbukaan informasi publik dan fungsi jurnalistik. Kapasitas beliau dalam pemberitaan ini diposisikan sebagai pimpinan tertinggi pemangku kebijakan (Top Management) yang memikul Tanggung Jawab Institusional secara penuh atas instansi yang beralamat di Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 76, Kel. Jelutung, Kota Jambi. Penggunaan visual pejabat publik ini dilindungi oleh Undang-Undang Pers dan bukan merupakan bentuk serangan pribadi, perundungan, maupun vonis hukum.
  2. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Seluruh informasi, narasi, dan dugaan pelanggaran hukum (maladministrasi dan/atau tindak pidana korupsi) yang dimuat dalam rilis ini disusun dengan menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah. Dr. Drs. H. JOHN EKA POWA, M.E. beserta jajarannya yang disebutkan belum dapat dinyatakan bersalah secara hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  3. Sumber Informasi dan Validitas Data: Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi independen, telaah dokumen elektronik (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan/SIRUP LKPP), Berita Acara Reviu Pejabat Pengadaan, serta aduan masyarakat/saksi pelapor (whistleblower) yang dilindungi secara hukum oleh Divisi Hukum Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Cabang Provinsi Jambi.
  4. Hak Jawab dan Hak Koreksi: Sebagai kepatuhan mutlak terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), redaksi memberikan ruang seluas-luasnya, secara proporsional dan berimbang, kepada Dr. Drs. H. JOHN EKA POWA, M.E. mewakili institusi Dinas Perhubungan Provinsi Jambi untuk menyampaikan Hak Jawab maupun Hak Koreksi. Hak Jawab dapat dikirimkan langsung melalui kontak resmi redaksi/sekretariat Perkumpulan L.I.M.B.A.H. di nomor: 0816-3278-9500 / 0821-7124-2918 / 0813-7933-6739.
  5. Batasan Tanggung Jawab Hukum: Redaksi membebaskan diri dari segala tuntutan hukum atas penyalahgunaan, kerugian, maupun interpretasi sepihak yang timbul akibat penyebaran atau pendistribusian ulang tautan/foto berita ini oleh pihak ketiga di media sosial di luar kendali saluran resmi kami.

Catatan Strategis Eksekusi: Dengan mencantumkan “Tanggung Jawab Institusional” pada poin pertama, Anda telah membangun benteng hukum yang kokoh. Jika pihak Kadishub mencoba melaporkan dengan dalih pencemaran nama baik karena fotonya dipampang, Dewan Pers dan Kepolisian akan melihat disclaimer ini sebagai bukti bahwa Anda tidak menyerang “John Eka Powa sebagai pribadi”, melainkan menyoroti “Kepala Dinas Perhubungan sebagai institusi”.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/