Membongkar Taktik “Kunci Spesifikasi” CCTV Kampung Bahagia: Diskominfo Jambi Ditantang Buka Suara, Miliaran Rupiah Uang Rakyat Menguap?

JAMBI, 06.06.2026 – Publik di Kota Jambi disuguhkan narasi manis tentang Program “Kampung Bahagia”. Dengan anggaran miliaran rupiah dari APBD, sebanyak 1.600 RT dijanjikan fasilitas keamanan canggih berupa kamera pengawas (CCTV) yang terintegrasi langsung ke Pusat Komando (Command Center) Pemerintah Kota. Program ini diklaim menggunakan skema swakelola, di mana perangkat RT diberikan keleluasaan untuk mengelola dan membelanjakan dana tersebut secara mandiri.

Namun, investigasi mendalam yang dilakukan oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi menemukan fakta yang bertolak belakang. Di balik klaim pemberdayaan warga, diduga kuat terdapat operasi senyap yang berpotensi menguras uang rakyat/merugikan keuangan daerah melalui taktik pengadaan yang sangat rapi. Aktor-aktor birokrasi di instansi terkait, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Jambi, diduga menjadi sutradara dari lakon ini.

Anatomi Monopoli: Taktik Licik “Penguncian Spesifikasi”

Bagi masyarakat awam, korupsi pengadaan barang sering kali dipahami sebagai “Pemerintah menunjuk langsung Vendor A”. Tentu saja hal itu melanggar aturan dan mudah diendus penegak hukum. Namun, para oknum pengadaan saat ini menggunakan taktik yang lebih canggih: Penguncian Spesifikasi.

Bagaimana cara kerjanya dalam proyek CCTV Kampung Bahagia?

Pemerintah Kota memang tidak mewajibkan RT membeli di satu toko tertentu. Di atas kertas, RT dipersilakan mencari barang ke toko mana pun. Namun, Diskominfo dan DPMPPA merancang sebuah Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sangat spesifik dan kaku.

Mereka mewajibkan penggunaan merek spesifik: Kamera IP Hikvision 2MP, dipadukan dengan Switch PoE Ruijie tipe RG-ES106F-P Unmanaged, kabel LAN Cat5e tertentu, dan tiang galvanis ukuran 2,5 inci setinggi 6 meter.

Akibatnya, ketika Ketua RT berkeliling ke berbagai toko elektronik di Kota Jambi dengan membawa daftar spesifikasi “kunci” tersebut, hanya ada satu distributor atau vendor yang memiliki ketersediaan barang dalam format paket yang sama persis. Ketua RT pada akhirnya tergiring untuk membelanjakan uang warga ke vendor titipan tersebut. Ini adalah bentuk monopoli yang disamarkan seolah-olah mekanisme pasar biasa.

Bola Panas untuk Kepala Diskominfo: Kebutuhan Teknis atau Habiskan Stok Vendor?

Perkumpulan L.I.M.B.A.H melempar tantangan terbuka kepada Kepala Diskominfo Kota Jambi. Publik butuh penjelasan logis terkait kejanggalan spesifikasi teknis yang dipaksakan kepada warga.

Pemkot Jambi mengklaim bahwa ribuan kamera di tingkat RT ini akan terhubung secara real-time ke Jambi City Operation Center (COC) dan dapat diakses oleh Wali Kota hingga pihak kepolisian. Jika benar ini adalah infrastruktur kota yang masif dan menyangkut privasi warga, mengapa Diskominfo menetapkan standar perangkat menggunakan Switch PoE Unmanaged?

Secara ilmu jaringan teknologi informasi, Switch Unmanaged adalah perangkat kelas bawah (low-end) yang sifatnya plug-and-play dan biasa digunakan untuk jaringan skala rumah tangga. Perangkat ini tidak memiliki kemampuan konfigurasi Virtual Local Area Network (VLAN), tidak memiliki sistem isolasi jalur, dan miskin fitur keamanan cyber.

Jika dipasang di area publik (tiang RT), siapa pun bisa mencolokkan kabel ke switch ini dan langsung masuk ke dalam jaringan tanpa ada penghalang keamanan. L.I.M.B.A.H mempertanyakan: Apakah penetapan Switch Unmanaged ini murni hasil kajian arsitektur keamanan Smart City, atau sekadar upaya menyesuaikan agar stok barang mati milik vendor titipan laku terjual dengan harga tinggi?

Simulasi “Dana Siluman”: Bongkar Selisih Harga Anggaran vs Pasar

Lantas, berapa banyak kerugian negara dan warga dari praktik monopoli spesifikasi ini? Tim investigasi L.I.M.B.A.H telah membedah dokumen RAB resmi yang diajukan di tingkat RT dan membandingkannya dengan penawaran riil di tingkat distributor besar (quotation pasar sebenarnya).

Berikut adalah simulasi bedah anggarannya:

  1. Nilai Anggaran yang Dipaksakan ke RT Berdasarkan dokumen Proposal Kegiatan RT (salah satunya dari Pokja Bahagia RT 29 Kelurahan Jelutung), alokasi dana yang ditagihkan untuk 1 paket CCTV Terintegrasi (1 unit kamera, switch, kabel, tiang, panel, dll) ditetapkan seharga: Rp 5.490.000,-
  2. Harga Modal Riil di Pasaran Setelah tim L.I.M.B.A.H menyodorkan spesifikasi yang sama persis kepada distributor resmi (sudah termasuk margin wajar dan Pajak/PPN 11%), harga modal sebenarnya di lapangan hanyalah: Rp 3.427.680,-
  3. Margin “Siluman” per Titik RT (Rencana Setiap RT Minimal 2 Titik)
  • Rp 5.490.000 (Anggaran Pemkot) – Rp 3.427.680 (Harga Pasar)
  • Selisih/Mark-Up: Rp 2.062.320,- untuk setiap paket pemasangan di satu RT.
  1. Total Potensi Kebocoran se-Kota Jambi Jika angka selisih ini dikalikan dengan total target program di seluruh Kota Jambi:
  • Rp 2.062.320 x 1.600 RT
  • Total Dugaan Mark-Up: Rp 3.299.712.000,- (untuk 1 titik, rencana setiap RT minimal 2 titik menurut hasil investigasi)

Ada aliran dana hampir Rp 3,3 Miliar uang rakyat yang menguap menjadi margin keuntungan tak wajar bagi oknum rekanan/penyedia jasa untuk 1 titik CCTV saja, bagaimana jika diwajibkan 4 titik? di saat warga hanya disodorkan 1 unit kamera berspesifikasi rendah dengan jaringan internet yang tidak aman.

Perkumpulan L.I.M.B.A.H mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Inspektorat, Ditreskrimsus Polda Jambi, hingga Kejaksaan Tinggi, untuk segera mengamankan dokumen-dokumen pengadaan dari DPMPPA dan Diskominfo Kota Jambi. Para Ketua RT diimbau untuk tidak ragu menolak paket barang tersebut apabila diintimidasi, dan segera melaporkan tindakan pemaksaan vendor kepada posko pengaduan hukum L.I.M.B.A.H.

Infrastruktur keamanan kota tidak boleh dibangun di atas pondasi monopoli dan pembodohan publik.

 

Penulis : Andrew Sihite – Alion Meisen (0852.6996.3334)

 

DISCLAIMER LEGAL & KEBIJAKAN REDAKSI Terkait Publikasi Investigasi “Skandal CCTV Kampung Bahagia”

Publikasi artikel, rilis berita, infografis, dan seluruh materi investigasi yang diterbitkan oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi tunduk pada ketentuan hukum berikut:

  1. Pernyataan Penyangkalan Hukum (Investigasi Kasus)
  1. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Seluruh data, analisis, simulasi kerugian, dan narasi yang menyoroti instansi atau individu tertentu (termasuk Diskominfo, DPMPPA, dan Pemkot Jambi) merupakan dugaan (allegations) berdasarkan temuan dokumen resmi dan investigasi lapangan. Kami menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  2. Kepentingan Publik & Fungsi Kontrol Sosial: Publikasi ini disusun semata-mata demi kepentingan umum, transparansi tata kelola anggaran daerah, dan pencegahan kerugian uang negara. Langkah ini merupakan perwujudan peran serta masyarakat sipil dalam pengawasan fasilitas publik, bukan bertujuan untuk kampanye hitam, pencemaran nama baik, atau penghinaan terhadap penguasa.
  3. Perlindungan Whistleblower & Kerahasiaan Sumber: Perkumpulan L.I.M.B.A.H memiliki hak dan kewajiban hukum untuk merahasiakan identitas narasumber utama, pelapor, dan pihak ketiga (distributor) yang memberikan data pembanding. Data utuh hanya akan diserahkan kepada instansi Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang demi keselamatan narasumber.
  4. Hak Jawab dan Hak Koreksi: Sesuai dengan kaidah jurnalistik dan pedoman media siber, pihak-pihak yang disebutkan di dalam rilis ini (termasuk pejabat pemerintah maupun pihak swasta) diberikan hak sepenuhnya untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, atau hak koreksi secara proporsional melalui saluran komunikasi resmi Perkumpulan L.I.M.B.A.H.
  1. Dasar Hukum & Ketentuan Penggunaan Foto Pejabat Publik

Terkait penggunaan potret, foto wajah, atau dokumentasi visual pejabat publik (Wali Kota, Kepala Dinas, atau aparatur negara lainnya) di dalam rilis berita maupun thumbnail artikel, redaksi berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia:

  1. Bukan Pelanggaran Hak Cipta/Privasi: Penggunaan foto pejabat publik untuk keperluan pemberitaan dan fungsi pengawasan masyarakat diperbolehkan secara hukum dan tidak memerlukan izin komersial. Hal ini merujuk pada pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 43 huruf d, yang menyatakan bahwa penggunaan potret seseorang tidak dianggap sebagai pelanggaran jika hal tersebut dilakukan untuk kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan/atau keperluan proses peradilan/kepentingan publik.
  2. Kapasitas Pejabat Negara (Diminished Expectation of Privacy): Foto pejabat yang ditampilkan adalah dalam kapasitas mereka sebagai penyelenggara negara atau pemangku kebijakan publik, bukan dalam kapasitas ranah privasi personal. Pejabat negara yang mengelola uang rakyat memiliki batasan hak privasi yang lebih sempit ketika tindakannya berkaitan langsung dengan kebijakan publik dan pertanggungjawaban program (seperti Program Kampung Bahagia).
  3. Pengecualian UU PDP: Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), pemrosesan data pribadi (termasuk foto/potret visual) dikecualikan apabila digunakan untuk kepentingan jurnalistik dan kepentingan umum yang proporsional.
  4. Ketentuan Penggunaan Visual: Redaksi memastikan bahwa foto pejabat publik yang digunakan diperoleh dari ranah publik (public domain), dokumentasi jurnalistik terbuka, atau sumber resmi pemerintah. Foto tersebut digunakan murni sebagai visualisasi berita atau infografis jurnalistik, tidak dimanipulasi dengan kecerdasan buatan (deepfake) untuk memalsukan fakta, dan tidak digunakan untuk eksploitasi komersial.

Dengan membaca atau menyebarluaskan rilis investigasi ini, pembaca dianggap memahami dan menyetujui seluruh batasan tanggung jawab hukum yang tertulis di atas.

Dikeluarkan oleh: Bidang Hukum Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi Tanggal: 6 Juni 2026

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/