L.I.M.B.A.H dan PEDAS Desak Transparansi Dana BOS, Disdik Jambi Diminta Investigasi SMA di Kerinci dan Sungai Penuh

JAMBI – Tuntutan terhadap transparansi pengelolaan anggaran pendidikan kembali mencuat di Provinsi Jambi. DPD Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi bersama LSM PEDAS menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Selasa (9/6/2026), mendesak keterbukaan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta meminta investigasi terhadap dugaan praktik pungutan komite sekolah di sejumlah SMA negeri di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti pengelolaan Dana BOS di beberapa sekolah yang menjadi perhatian publik, yakni SMAN 3 Sungai Penuh, SMAN 7 Kerinci, dan SMAN 13 Kerinci. Mereka menilai keterbukaan informasi publik menjadi instrumen penting untuk memastikan anggaran pendidikan dikelola secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Koordinator Lapangan aksi, Kang Maman, mengatakan pihaknya menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran pendidikan di sejumlah sekolah tersebut.

Menurut dia, berdasarkan hasil temuan dan laporan yang diterima jaringan L.I.M.B.A.H di Kerinci dan Sungai Penuh, terdapat indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pemerintah maupun aparat pengawas.

“Kami menilai masih banyak persoalan yang harus dibuka secara terang kepada publik. Teman-teman L.I.M.B.A.H di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh menemukan berbagai indikasi penyimpangan, bahkan ada yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Selain itu, kami juga menerima banyak keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan yang membebani wali murid. Karena itu kami meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jambi segera melakukan pemeriksaan dan investigasi secara menyeluruh agar semuanya menjadi jelas dan tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujar Kang Maman dalam orasinya.

Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan kewajiban setiap lembaga pendidikan karena dana yang dikelola berasal dari anggaran negara dan diperuntukkan bagi kepentingan peserta didik.

Sementara itu, Ketua Umum LSM PEDAS, Efyarman, menilai masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai setiap pungutan yang dibebankan kepada wali murid.

“Masyarakat berhak mengetahui apakah pungutan tersebut telah melalui mekanisme yang benar, apakah pernah dilaporkan kepada Dinas Pendidikan, dan sejauh mana pengawasan dilakukan. Jangan sampai muncul persepsi negatif akibat minimnya keterbukaan informasi. Dunia pendidikan harus menjadi contoh tata kelola yang bersih dan transparan,” kata Efyarman.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan sekaligus mencegah polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Orator lainnya, Wo Elpi, mendesak agar Dinas Pendidikan tidak hanya berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.

“Kami meminta Dinas Pendidikan turun langsung ke sekolah-sekolah yang menjadi sorotan. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka kepada masyarakat. Namun jika ditemukan persoalan, maka harus ada langkah pembenahan dan penegakan aturan yang tegas,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan empat tuntutan utama kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, yakni membuka secara transparan penggunaan Dana BOS, memberikan klarifikasi terkait pungutan komite sekolah, membuka laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, serta melakukan investigasi langsung terhadap sekolah-sekolah yang menjadi perhatian publik.

Aksi unjuk rasa kemudian diterima oleh Kepala Seksi Peserta Didik SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Sumantri. Di hadapan perwakilan massa, ia menegaskan bahwa sekolah wajib mematuhi aturan yang berlaku dan tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik, terutama dengan nominal yang ditetapkan secara seragam.

“Sekolah harus taat dan patuh terhadap aturan. Tidak boleh melakukan pungutan, apalagi dengan nominal yang sama kepada seluruh siswa. Kalau memang ditemukan hal seperti itu, saya akan langsung memanggil kepala sekolah yang bersangkutan,” tegas Sumantri.

Pernyataan tersebut disambut positif oleh peserta aksi yang berharap komitmen tersebut segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret dan pemeriksaan di lapangan.

Hingga aksi berakhir, massa menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut. Mereka meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tidak hanya memberikan respons administratif, tetapi juga melakukan investigasi menyeluruh guna menjawab keresahan masyarakat terkait pengelolaan Dana BOS dan dugaan pungutan komite sekolah di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh.

Bagi L.I.M.B.A.H dan PEDAS, transparansi bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan serta memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar kembali untuk kepentingan peserta didik.

‎🖊️ Penulis : Indra Jaya
🗒️ Editor : Indra Jaya
‎📸 Foto : Ilustrasi
📍 Sumber : L.I.M.B.A.H
📢 Media: JambiTimes.id ‎
📱 Kontak Redaksi: 0822-6114-2887

DISCLAIMER LEGAL & KEBIJAKAN REDAKSI

1. Seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan hasil penyampaian sikap, pendapat, tuntutan, dan pernyataan peserta aksi unjuk rasa yang disampaikan di ruang publik.

2. Istilah “dugaan”, “indikasi”, “diduga”, dan frasa sejenis digunakan semata-mata sebagai bentuk kehati-hatian jurnalistik dan tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan adanya pelanggaran hukum, tindak pidana, maupun kesalahan administratif oleh pihak mana pun.

3. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana dalam pengelolaan Dana BOS maupun pungutan komite sekolah yang menjadi objek tuntutan massa aksi.

4. Pemberitaan ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku dan Kode Etik Jurnalistik.

5. Nama sekolah, instansi, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini dicantumkan dalam konteks kepentingan informasi publik terkait tuntutan aksi, bukan sebagai pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

6. Redaksi membuka dan memberikan hak jawab, hak koreksi, serta hak klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, pihak sekolah, komite sekolah, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

7. Apabila terdapat data, dokumen, atau keterangan resmi yang berbeda dari informasi yang berkembang dalam aksi unjuk rasa tersebut, redaksi akan memuat klarifikasi dan pembaruan informasi secara proporsional, berimbang, dan profesional.

8. Pemberitaan ini bertujuan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi serta mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam sektor pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/