MISTERI “90 HARI SENYAP”: ANDREW SIHITE & KANG MAMAN BONGKAR KEJANGGALAN KASUS GURU HONORER TRI WULANSARI

L.I.M.B.A.H Jambi: “Kejadian Januari, Lapor April. Kasus Ini Diduga ‘Diperam’ untuk Kepentingan Tertentu”

 

JAMBI, 15.01.2026 – Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi hari ini menyatakan sikap tegas terkait penetapan tersangka Tri Wulansari, S.Pd (34), seorang guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Muaro Jambi.

Dalam pernyataan resminya, Ketua L.I.M.B.A.H Andrew Sihite bersama Wakil Ketua Kang Maman, menilai kasus ini penuh dengan kejanggalan prosedural dan beraroma “kriminalisasi paksa” terhadap pahlawan tanpa tanda jasa.

ANDREW SIHITE: “Logika Hukumnya Putus di Tengah Jalan”

Andrew Sihite, yang dikenal vokal menyoroti ketidakadilan hukum, membedah Surat Panggilan Polisi dengan analisa tajam. Ia menunjuk adanya jeda waktu 3 bulan (90 hari) yang tidak masuk akal antara waktu kejadian dan waktu pelaporan.

  1. Fakta Dokumen: “Di surat panggilan jelas tertulis: Kejadian perkara tanggal 8 Januari 2025. Tapi Laporan Polisi baru masuk tanggal 10 April 2025. Ada lubang waktu 3 bulan di mana kasus ini ‘tidur’. Pertanyaan saya kepada penyidik dan pelapor: Ke mana saja kalian selama 90 hari itu? Mengapa baru ribut sekarang?” tanya Andrew.
  2. Analisa Alat Bukti (Visum): “Pasal 80 UU Perlindungan Anak butuh bukti fisik/visum yang relevan. Jika visum dibuat bulan April untuk kejadian Januari, itu cacat logika. Luka memar akibat tepukan tangan tidak bertahan 3 bulan. Jika visum dibuat Januari tapi baru lapor April, kenapa ditunda? Ini mengindikasikan unsur urgensi dalam kasus ini sebenarnya tidak ada, melainkan dipaksakan,” cecar Andrew.
  3. Absennya Niat Jahat (Mens Rea): Andrew menegaskan bahwa tindakan guru menepuk mulut siswa secara refleks karena kaget mendengar makian kotor bukanlah kejahatan. “Itu shock therapy spontan untuk mendidik etika. Tidak ada niat menyiksa. Dalam hukum, tanpa niat jahat (Mens Rea), tidak ada pidana.”

KANG MAMAN: “Jangan Ada Penumpang Gelap yang Mengompori”

Sementara itu, Wakil Ketua L.I.M.B.A.H, Kang Maman, menyoroti aspek sosial dan kemungkinan adanya pihak luar yang memperkeruh suasana. Ia meminta semua pihak menggunakan akal sehat.

“Bapak Ibu sekalian, guru itu manusia, bukan robot. Guru honorer gaji kecil, datang jauh-jauh mau mendidik akhlak anak kita. Kalau anak kita memaki guru dengan kata kotor, lalu guru refleks menepuk mulutnya (tanpa melukai) biar anak itu sadar, masa gurunya dipenjara?” ujar Kang Maman.

Kang Maman mencurigai adanya motif lain atau provokasi di balik pelaporan yang tertunda 3 bulan ini.

“Logika warung kopi saja, kalau anak dipukul sampai sakit, hari itu juga orang tua pasti tidak terima dan lapor polisi. Ini kok nunggu 3 bulan? Baunya menyengat sekali,” tegasnya.

“Kami menduga ada pihak ketiga atau ‘pembisik’ yang sengaja mengompori orang tua siswa di bulan April untuk memidanakan guru ini. Entah karena sentimen pribadi atau ada tujuan lain. Kasus yang seharusnya selesai lewat maaf-memaafkan, malah digoreng jadi pidana. Ini dzalim namanya!” tambah Kang Maman dengan nada tinggi.

ULTIMATUM L.I.M.B.A.H KEPADA DINAS PENDIDIKAN & POLRES

Atas dasar analisa tersebut, Andrew Sihite dan Kang Maman menyampaikan 3 Tuntutan Resmi L.I.M.B.A.H:

  1. Kepada Polres Muaro Jambi: Segera hentikan penyidikan atau terapkan Restorative Justice. Kasus ini tidak layak diteruskan karena lemahnya alat bukti (kausalitas visum) dan kental nuansa rekayasa waktu.
  2. Kepada Dinas Pendidikan Muaro Jambi: Jangan jadi penonton! Segera berikan pendampingan hukum. Jika guru honorer dibiarkan dikriminalisasi karena menegakkan disiplin, L.I.M.B.A.H akan mempertanyakan kinerja Kadis Pendidikan secara terbuka.
  3. Kepada Pelapor: Kami imbau untuk kembali pada niat pendidikan. Jangan hancurkan masa depan guru anak Anda hanya karena ego atau hasutan pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

“Kami, L.I.M.B.A.H, berdiri tegak di belakang Ibu Tri Wulansari. Beliau tidak sendirian. Kami akan kawal sampai tuntas!” tutup Andrew dan Kang Maman kompak.

Penulis : Andrew Sihite – Kang Maman (0816.3278.9500)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/