SUNGAI PENUH, 28.01.2026 – Fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh kini berada di titik nadir. Kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif ini terancam runtuh akibat sikap “membisu” para wakil rakyat terhadap skandal dugaan korupsi SPAM dan Pungli di Dinas PUPR yang telah menjadi sorotan nasional.
Pasalnya, surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilayangkan secara resmi oleh DPD Perkumpulan L.I.M.B.A.H sejak 22 Januari 2026, hingga detik ini tidak digubris. Tidak ada balasan, tidak ada panggilan, seolah-olah gedung dewan sedang tidak berpenghuni.
Ketua DPD L.I.M.B.A.H Kerinci & Sungai Penuh, Martias, meluapkan kekecewaannya dengan pertanyaan menohok yang menggugat eksistensi 25 Anggota DPRD Sungai Penuh.
“Masihkah Ada Wakil Rakyat di Gedung Itu?”
“Hari ini kami bertanya: Masih adakah wakil rakyat di Gedung DPRD Sungai Penuh? Atau yang duduk di sana hanyalah ‘Wakil Pejabat’ dan ‘Wakil Kontraktor’? Rakyat menjerit dipungli Rp 400 ribu, meteran dipasang di sawah, uang negara miliaran rupiah jadi korban, tapi Dewan malah tidur nyenyak,” kecam Martias di Sungai Penuh, Rabu, 28 Januari 2026.
Martias menilai, diamnya Komisi III (Bidang Pembangunan) atas surat pengaduan masyarakat adalah bukti nyata bahwa DPRD telah kehilangan taringnya. Lembaga yang seharusnya menjadi “Anjing Penjaga” (Watchdog) uang rakyat, kini justru tampak seperti “Macan Ompong” yang takut pada eksekutif.
L.I.M.B.A.H mencurigai adanya indikasi “Masuk Angin” kolektif atau konflik kepentingan (Conflict of Interest) di tubuh dewan. Sikap mendiamkan laporan (Omisison) ini dinilai tidak wajar, mengingat bobot kasus yang dilaporkan sangat berat (Total Loss & Pungli).
“Logika sederhananya, kalau Dewan bersih, mereka pasti marah melihat APBD yang mereka sahkan dikorupsi. Tapi kalau Dewan diam saat APBD dirampok, patut diduga mereka ikut menikmati, atau minimal takut boroknya ikut terbongkar. Publik berhak curiga,” tegas Martias.
Kasus ini membuka mata masyarakat tentang betapa rendahnya kualitas keterwakilan di Sungai Penuh. Martias mengingatkan bahwa gaji dan tunjangan Anggota DPRD dibayar dari pajak rakyat, termasuk pajak dari warga miskin yang menjadi korban Pungli SPAM tersebut.
“Bapak/Ibu Dewan yang terhormat, kalian digaji untuk bicara, bukan untuk diam! Jika surat rakyat saja tidak dibaca, lantas apa gunanya kalian ada? Apakah fungsi DPRD hanya datang, duduk, diam, dan kunker (kunjungan kerja)?” sindirnya.
Sebagai tindak lanjut atas pengabaian ini, L.I.M.B.A.H resmi mengambil langkah tegas:
- Melaporkan Pimpinan Komisi III ke Badan Kehormatan (BK) DPRD atas dugaan pelanggaran sumpah jabatan.
- Mengirimkan aduan ke Ombudsman RI terkait maladministrasi pengabaian layanan pengaduan.
- Menyerukan gerakan moral “Segel Gedung Dewan” jika dalam minggu ini tidak ada jadwal pemanggilan Dinas PUPR.
“Kami ingatkan, pemilu memang masih lama, tapi jejak digital kekecewaan rakyat tidak akan hilang. Jangan salahkan rakyat jika kepercayaan terhadap institusi DPRD Sungai Penuh jatuh ke titik nol,” tutup Martias.
TENTANG NARASUMBER: MARTIAS
Ketua DPD Perkumpulan L.I.M.B.A.H (2025-2028) Kontak: 0838-9661-6761
PENULIS BERITA: Andrew Sihite – Kang Maman
PERNYATAAN PENYANGKALAN (LEGAL DISCLAIMER) & DASAR HUKUM PELAPORAN
- DASAR KONSTITUSIONAL & LEGALITAS: Seluruh informasi, data, temuan investigasi, dan narasi yang disampaikan oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H dalam dokumen/rilis ini merupakan wujud pelaksanaan Hak dan Kewajiban Peran Serta Masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilindungi secara sah oleh Negara, sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 28E UUD 1945 (Kebebasan Berpendapat).
- Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat.
- ASAS PRADUGA TAK BERSALAH (PRESUMPTION OF INNOCENCE): Penyebutan nama instansi, jabatan, atau inisial perorangan dalam laporan ini didasarkan pada Bukti Permulaan dan temuan lapangan. Segala bentuk tuduhan menggunakan istilah “Dugaan”, “Indikasi”, atau “Potensi” dan TIDAK DIMAKSUDKAN sebagai vonis kesalahan. Seluruh pihak yang disebut tetap dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
- KUALIFIKASI DATA & SUMBER: Data yang disajikan bersumber dari dokumen publik (LPSE), observasi visual lapangan (field check), dan testimoni warga/saksi yang telah didokumentasikan. L.I.M.B.A.H tidak bertanggung jawab atas tafsir yang salah atau penyalahgunaan informasi ini oleh pihak ketiga di luar konteks penegakan hukum dan kontrol sosial.
- KRITIK SOSIAL (SOCIAL CRITICISM): Penggunaan majas, satir, atau istilah metafora (seperti: “Masuk Angin”, “Mati Suri”, “Banci”, dll) dalam rilis pers adalah bentuk Kritik Sosial terhadap kinerja pejabat publik dan institusi negara, yang merupakan bagian dari kebebasan pers dan berpendapat, serta BUKAN merupakan serangan terhadap martabat pribadi (Ad Hominem).
- HAK JAWAB: Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 jika terdapat kekeliruan data.












