Apeng Bos Besar Mafia Minyak di Jalan Perwira Kota Dumai Kebal Hukum: PT Pertamina dan SKK Migas Apa Kabarnya, Polisi Terima Setoran dari Gudang Penampungan BBM Ilegal yang Dijaga Tison Nainggolan?

DUMAI– Maraknya Kasus Penyalahgunaan Kewenangan yang dilakukan oleh Oknum Petugas dari PT Pertamina (Persero) yang bekerja sama dengan para pihak, seperti Operator di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) se-Kota Dumai maupun dengan Para Supir Tangki Warna Biru Putih yang tercantum dari Perusahaan bernama PT Patra Industri Mandiri.

Dalam catatan media ini, Kasus Mafia Minyak di Kota Dumai kerap terjadi, bahkan semakin lama justru makin menggila. Keterlibatan Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Polisi, Jaksa bahkan TNI dari semua Matra yang menjadi Faktor Utamanya.

Kasus tersebut untuk pertama kalinya telah dilaporkan oleh sekelompok Organisasi Mahasiswa Hukum ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau baru-baru ini. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya serius dalam menghadirkan keadilan melalui Penegakan Hukum yang Jujur, Tegas dan tentunya berintegritas.

Kasus Mafia BBM di Kota Dumai: SPBU Nakal, Gudang Penimbunan Solar, Keterlibatan Mobil Tangki Biru Putih PT Patra Industri Mandiri Hingga Isu Tentang Tison Nainggolan yang Kebal Hukum.

Apeng Bos Besar Mafia Minyak di Jalan Perwira Kota Dumai Kebal Hukum: PT Pertamina dan SKK Migas Apa Kabarnya, Polisi Terima Setoran dari Gudang Penampungan BBM Ilegal yang Dijaga Tison Nainggolan?

Nama Apeng, Taipan Bos Besar Mafia Minyak dan Pemilik Gudang Penampungan BBM Ilegal di Jalan Perwira Kota Dumai Jadi Atensi Bersama, Kapolda Riau dan Kapolres Dumai di Tantang Bereskan dan Sikat semua Sindikat tersebut, Masyarakat Bersama Kepolisian RI siap sedia Melawan Kelompok Mafia yang Merugikan Negara seperti Taipan Apeng, Tison Nainggolan dan kawan-kawan.

Dimintai Komentarnya, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau yang juga mantan Presiden Mahasiswa (Presma) Sosialis Indonesia hanya mengatakan, bahwa Laporan yang disampaikan oleh para Mahasiswa Hukum itu sudah sangat tepat, dengan demikian pihak-pihak yang telah disebutkan itu segera di Panggil dan dilakukan Pemeriksaan secara intensif.

“Tim dari DPD II KNPI Kota Pekanbaru beserta Perwakilan dari DPD II KNPI Kota Dumai juga telah lakukan Monitoring. Laporan tersebut teregister melalui Surat Pengaduan Tindak Pidana dengan Nomor: 6/KDPC-PKU/ADN/III/2026 yang tertuju langsung kepada Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan S.IK MH. Semoga saja Laporan tersebut segera di Proses sesuai dengan Data dan Fakta yang telah disampaikan. Tangkap dan Penjarakan para Mafia BBM di Kota Dumai itu!” tegas Larshen Yunus, dengan nada penuh optimis.

Ketua DPD I KNPI Provinsi Riau itu berkali-kali mengatakan, bahwa Modus Operandi yang selama ini dilakukan oleh para Kelompok Mafia di Kota Dumai maupun di Daerah lainnya adalah Memonopoli hampir semua SPBU, Membeli BBM Bersubsidi dengan Mobil ataupun Kendaraan yang sudah di Modifikasi (Baby Tank) Lalu Menimbunnya di Gudang yang telah tersedia, setelah BBM Bersubsidi itu tertimbun dengan jumlah yang banyak, Kebiadaban para Mafia itu adalah Meng-Oplosnya dengan Minyak Cong dari Jambi dan Praktik seperti ini benar-benar telah Melanggar Hukum, terancam Hukuman Berat sesuai dengan Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas).

“Coba anda bayangkan! betapa banyaknya Perusahaan di Kota Dumai itu. Aktivitas Industri yang begitu menjamur, memanfaatkan Kebiadaban para Mafia BBM Bersubsidi dengan membeli dan menggunakan Minyak yang seharusnya Hak dari Masyarakat Umum. Para Mafia itu menjualnya di Sektor Industri dan keduabelah pihak mendapatkan keuntungan yang cukup besar, sementara disatu sisi Hak-Hak Masyarakat yang harusnya memperoleh BBM Bersubsidi hilang, karena kebanyakan di semua SPBU pada tutup, dengan alasan minyak telah habis” ujar Larshen Yunus, seraya meneteskan airmatanya.

Bertempat di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) POLDA Riau, Jalan Pattimura Kota Pekanbaru, Hari Kamis yang lalu (2/4/2026) Ketua KNPI Provinsi Riau itu lagi-lagi melakukan Koordinasi bersama para Penyidik yang biasa menangani Permasalahan Tindak Pidana Tertentu seperti Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kota Dumai. Dari hasil Pengumpulan Bahan dan Keterangan (PULBAKET) ditemukan nama Pemain (Mafia) yang dikenal Kebal Hukum dengan panggilan Tison Nainggolan beserta Mobil Pertamina Tangki Warna Biru Putih dengan Label PT Patra Industri Mandiri. 

“Kalau memang Temuan dan Laporan itu Benar adanya, maka para pihak berpotensi dijerat dengan UU MIGAS Nomor 22 Tahun 2001 dengan Ancaman Pidana Hukuman Penjara selama 6 Tahun dan Denda sebesar 60 Milyar Rupiah. Bukan hanya sampai disitu saja, mereka juga berpeluang besar dijerat dengan beberapa Pasal di UU TIPIKOR, UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen, karena telah terjadi Pengalihan Pemanfaatan, dari yang seharusnya Bersubsidi kepada Masyarakat, justru dijual dengan Harga Industri ke beberapa Perusahaan di Daerah tersebut” ungkap Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.

Aktivis Anti Korupsi dan Pegiat Hak Asasi Manusia Lulusan Kampus Universitas Riau (UNRI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu kembali mengajak Kapolda Riau dan Kapolres Dumai, untuk bersama-sama memberikan Atensinya terhadap Permasalahan tersebut, Jangan pura-pura ngak tahu alias pura-pura Gila. Stigma tentang adanya Setoran kepada Kedua Perwira itu harus dijawab dengan Proses Penegakan Hukum yang tegas, jujur dan berintegritas.

Hingga berita ini diterbitkan, Upaya Konfirmasi kepada Humas PT Pertamina (Persero) yang berkantor di Kota Pekanbaru maupun Konfirmasi ke nomor HP dan atau Seluler (WhatsApp) milik Taipan Apeng ataupun Tison Nainggolan dalam keadaan Non aktif alias Memanggil. Hal itu perlu dilakukan sebagai bentuk, wujudnyata dan semangat dalam menjalankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) maupun Undang-Undang Pers. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/