JAMBI, 01.06.2026 – Karut-marut tata kelola dan dugaan arogansi kekuasaan di tubuh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional IV Kebun Bukit Kausar semakin telanjang di mata publik. Setelah terkuaknya dugaan intimidasi menggunakan tenaga keamanan (Korkam), kini manajemen plat merah tersebut terindikasi melakukan retaliasi (tindakan balasan) berupa mutasi paksa terhadap pengurus serikat pekerja.
Tindakan represif ini tertuang dalam Surat Nomor: 4KBK/AFD/06/V/2025 perihal Asistensi Tugas/Jabatan yang ditandatangani langsung oleh Manajer Kebun Bukit Kausar, Ereskayanto. Surat tersebut menyasar Sujiman, seorang pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang juga menjabat sebagai Sekretaris Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (F-SERBUK), dengan memindahkannya dari Afdeling II ke Afdeling VII.
Surat “Bodong” yang Memalukan
Investigasi menemukan kecerobohan administratif yang fatal dalam dokumen resmi BUMN tersebut. Kop dan nomor surat tertanggal 19 Mei 2025, namun instruksi pelaksanaan mutasi di dalam tabel justru tertulis 18 Mei 2026.
Ketua F-SERBUK Provinsi Jambi, Adv. Masta Aritonang, S.H., menyoroti dokumen yang dinilainya lahir dari kepanikan manajemen untuk segera memberangus pergerakan serikat pekerja.
“Surat mutasi ini adalah bukti otentik sebuah Union Busting (Pemberangusan Serikat). Saudara Sujiman disingkirkan dengan kedok ‘Asistensi Tugas’ karena ia menolak menurunkan bendera F-SERBUK. Yang lebih memalukan, surat korporasi sekelas BUMN ini cacat tahun. Ini menunjukkan dokumen dibuat secara ugal-ugalan, tidak profesional, dan didorong oleh arogansi buta, bukan kebutuhan operasional,” serang Masta, Senin (1/6/2026).
Masta juga mengkritik keras pencantuman tagline AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) di bagian bawah surat tersebut.
“Menulis kata AKHLAK di surat yang digunakan untuk menindas buruh kecil adalah sebuah ironi yang menampar wajah Kementerian BUMN. Di mana letak harmonis dan amanahnya jika hak konstitusional buruh diberangus lewat mutasi paksa?” tegasnya.
PTPN Hanya Mandataris Rakyat, Jangan Sok Jagoan
Lebih lanjut, Masta Aritonang mengingatkan jajaran petinggi PTPN IV bahwa mereka bukanlah pemilik mutlak perkebunan tersebut, melainkan hanya pengelola aset negara.
“PTPN itu BUMN. Modalnya dari negara, tanahnya tanah negara. Direksi dan Manajer di sana hanya mandataris rakyat yang digaji untuk mengelola aset, bukan untuk menjadi ‘raja kecil’ yang sok jagoan dan bertindak semena-mena terhadap buruh. Menggunakan status PKWT untuk mengancam dan memutasi pengurus serikat adalah tindakan pengecut,” cecar advokat tersebut.
Secara hukum, tindakan mutasi yang didasari atas aktivitas serikat pekerja merupakan tindak pidana kejahatan yang diatur secara tegas dalam Pasal 28 huruf a juncto Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Desak Menteri BUMN Sapu Bersih Direksi
Atas rentetan skandal tata kelola dan dugaan kejahatan perburuhan yang terus menumpuk di PTPN IV Jambi, F-SERBUK mendesak adanya pembersihan total di pucuk pimpinan.
“Kami mendesak Menteri BUMN, untuk segera turun tangan dan mencopot jajaran Direksi PTPN IV yang terbukti gagal membina bawahannya dan membiarkan praktik-praktik kolonial hidup subur di perusahaan negara. Direksi yang tidak berguna dan hanya merusak nama baik pemerintah di mata internasional wajib disapu bersih,” pungkas Masta.
Kasus ini kini berada di meja penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi. Publik menunggu ketegasan aparat penegak hukum untuk memproses Manajer Kebun Bukit Kausar, Ereskayanto, dan para aktor intelektual lainnya yang terindikasi merampas kemerdekaan berserikat para pahlawan devisa di perkebunan sawit tersebut.
Narahubung Media:
Adv. Masta Aritonang, S.H.
Ketua F-SERBUK Provinsi Jambi
Penulis : Andrew Sihite – Kang Maman (0816.3278.9500)
DISCLAIMER & PERINGATAN HUKUM (LEGAL WARNING)
- Keabsahan Basis Faktual dan Dokumen Autentik Siaran pers dan pernyataan publik ini diterbitkan secara resmi oleh Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (F-SERBUK) Provinsi Jambi berdasarkan temuan investigasi lapangan dan alat bukti surat yang sah, di antaranya: Surat Edaran Korkam tanpa nomor tertanggal [Tanggal Surat Korkam] dan Surat Manajer Kebun Bukit Kausar Nomor: 4KBK/AFD/06/V/2025. Seluruh narasi dibangun di atas fakta hukum yang saat ini tengah berproses di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
- Perisai Anti-SLAPP dan Hak Konstitusional Penyampaian informasi ini adalah wujud nyata kebebasan berekspresi, hak menyampaikan pendapat di muka umum, serta fungsi kontrol sosial masyarakat sipil terhadap kepatuhan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang dijamin mutlak oleh Pasal 28E UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kami memberikan PERINGATAN KERAS kepada pihak manajemen PTPN IV atau pihak terafiliasi manapun untuk TIDAK MELAKUKAN UPAYA KRIMINALISASI terhadap pembela hak asasi buruh dengan menggunakan instrumen UU ITE atau delik pencemaran nama baik. Segala bentuk pembungkaman (Strategic Lawsuit Against Public Participation) akan kami hadapi dengan perlawanan hukum yang lebih masif.
- Asas Praduga Tak Bersalah & Kepatuhan Jurnalistik Kami tetap menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) hingga terbitnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Kami membuka ruang yang seluas-luasnya bagi Manajemen PTPN IV untuk menggunakan Hak Jawab secara proporsional dan bermartabat di hadapan publik, sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Jaminan Perlindungan Anti-Retaliasi Sesuai dengan ketentuan Pasal 153 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 6 Tahun 2023, pengusaha dilarang keras melakukan mutasi sepihak, demosi, maupun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan pekerja menjalankan kegiatan serikat. Setiap tindakan balasan (retaliatory action) atau intimidasi lanjutan pasca-penerbitan rilis ini akan didokumentasikan dan dilaporkan sebagai tindak pidana baru.
Dikeluarkan di Jambi, 1 Juni 2026
Ketua F-SERBUK Provinsi Jambi












