Skandal PAW Jambi Memanas: Nekat Terbitkan Status ‘MS’ di Tengah Kasasi MA, Ketua KPU Kota Jambi di Laporkan LIMBAH di POLDA Jambi

JAMBI, 06.06.2026 – Skandal manipulasi administrasi Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Jambi memasuki babak baru yang krusial. Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Cabang Provinsi Jambi resmi menabuh genderang perang secara hukum terhadap segala bentuk mafia peradilan dan kepemiluan dengan melaporkan Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat, ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.

Laporan dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan dalam akta autentik (dokumen negara) tersebut telah terdaftar secara resmi di SPKT Polda Jambi di bawah komando Kapolda Irjen Pol Krisno H. Siregar. Langkah tegas ini sekaligus menjadi jawaban langsung atas arogansi Ketua KPU Kota Jambi yang secara provokatif menantang masyarakat dan Pelapor untuk menempuh jalur hukum saat aksi unjuk rasa di Kantor KPU pada 25 Mei 2026 lalu.

“Tantangan untuk menguji ‘tafsir hukum’ sepihak ala KPU tersebut hari ini telah kami tunaikan secara resmi di meja penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Ini bukan lagi sengketa administrasi pemilu, melainkan murni kejahatan jabatan dan manipulasi dokumen negara,” tegas Andrew Sihite, Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi didampingi Pengurus LIMBAH Provinsi Jambi Habib Syukri Baraqbah, S.Hi, Alion Meisen, Kang Maman dan Budi Harto, Sabtu (6/6/2026).

Skandal ini bermula dari langkah nekat KPU Kota Jambi yang menerbitkan Berita Acara Pleno berstatus “Memenuhi Syarat” (MS) kepada calon PAW bermasalah, Hasto Pratikno. Secara yuridis, tindakan tersebut merupakan pelanggaran fatal yang menabrak asas kepastian hukum. Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (5) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025, penyelenggara pemilu diwajibkan secara imperatif untuk menghentikan seluruh proses tahapan PAW dan menunggu putusan inkracht apabila terdapat pengajuan Kasasi di Mahkamah Agung.

Faktanya, pada tanggal 22 Mei 2026—tepat di hari yang sama saat Akta Permohonan Kasasi resmi diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jambi—KPU Kota Jambi justru memaksakan kehendak menggelar Pleno tertutup untuk menetapkan kelulusan sang kandidat. Tindakan menyisipkan keterangan status (MS) yang seolah-olah bebas dari sengketa ke dalam sebuah dokumen negara merupakan bentuk nyata dari tindak pidana yang diancam oleh Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pemalsuan surat.

Dengan berjalannya penyelidikan pidana di ranah kepolisian, Perkumpulan L.I.M.B.A.H mengeluarkan legal warning (peringatan keras) kepada pimpinan legislatif dan eksekutif di Provinsi Jambi.

“Dokumen penetapan MS dari KPU tersebut saat ini berstatus sebagai barang bukti tindak pidana. Kami peringatkan dengan tegas kepada Pimpinan DPRD Kota Jambi, Wali Kota Jambi, hingga Gubernur Jambi untuk segera menghentikan dan tidak memproses SK Pelantikan atas nama Hasto Pratikno. Siapa pun pejabat yang berani bermanuver menandatangani peresmian berdasarkan dokumen bodong tersebut, akan otomatis terseret ke pusaran hukum dan kami pidanakan dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang turut serta melakukan kejahatan,” cecar Andrew Sihite.

Selain proses pidana di Kepolisian, Perkumpulan L.I.M.B.A.H juga tengah merampungkan pemberkasan untuk diseret ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Kasus ini diyakini akan menjadi pintu masuk untuk membongkar persekongkolan di tubuh penyelenggara pemilu tingkat daerah, dengan tuntutan sanksi pemecatan secara tidak hormat bagi komisioner yang terlibat dalam pengesahan dokumen cacat hukum tersebut.

“Segala bentuk manuver kotor yang mencederai supremasi hukum di tanah Jambi pasti akan kami kejar dan kami buktikan di depan meja hijau. Hukum harus tegak, meskipun langit runtuh,” tutupnya.

Narahubung Media:

Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi

Bidang Hukum & Investigasi

Penulis : Budi Harto – Indra Jaya – Kang Maman

 

 

DISCLAIMER HUKUM & HAK REDAKSIONAL

Siaran pers ini didistribusikan secara resmi oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi sebagai bentuk Peran Serta Masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara yang dijamin oleh Undang-Undang.

Terkait publikasi rilis dan penggunaan foto dalam berita ini, kami menyatakan batasan hukum sebagai berikut:

  1. Kapasitas Pejabat Publik: Penggunaan foto wajah Sdr. Deni Rahmat (Ketua KPU Kota Jambi) sebagai headline visual pemberitaan dilakukan secara sah dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Publik/Penyelenggara Negara. Mengingat segala keputusan dan tindakannya berkaitan erat dengan administrasi negara dan hajat hidup orang banyak, publikasi ini tunduk pada prinsip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Rilis ini merupakan wujud transparansi, dan bukan merupakan pelanggaran privasi maupun pencemaran nama baik (pengecualian delik pidana UU ITE).
  2. Berbasis Bukti Otentik: Seluruh narasi, tuduhan, dan dalil hukum yang dimuat dalam rilis ini didasarkan pada alat bukti otentik yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum. Di antaranya: Surat Tanda Terima Pengaduan Ditreskrimum Polda Jambi, Akta Permohonan Kasasi Pengadilan Negeri Jambi (22 Mei 2026), serta bukti petunjuk berupa rekaman video pernyataan Terlapor di ruang publik pada 25 Mei 2026.
  3. Asas Praduga Tak Bersalah: Meskipun secara resmi telah dilaporkan ke pihak Kepolisian atas dugaan tindak pidana murni pemalsuan keterangan pada akta autentik, L.I.M.B.A.H. dan redaksi media tetap menghormati Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) terhadap Terlapor hingga diterbitkannya putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  4. Hak Jawab Media: Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi yang dapat disampaikan melalui redaksi media yang memuat rilis ini.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/