Konflik agraria antara masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) Dusun Sialang Pungguk, Desa Muara Singoan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari dengan PT Indo Kebun Unggul (IKU) menjadi salah satu konflik lahan yang hingga kini belum mampu diselesaikan oleh pemerintah. Konflik yang bermula sejak perusahaan mulai membuka lahan pada tahun 1996 itu telah berlangsung hampir tiga dekade tanpa kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat adat.
Berdasarkan kronologi yang disusun masyarakat SAD, wilayah Sialang Pungguk merupakan kawasan yang telah lama dihuni dan dikelola secara turun-temurun oleh leluhur mereka. Sejarah pemukiman masyarakat SAD di wilayah tersebut bahkan tercatat jauh sebelum hadirnya perusahaan perkebunan. Masyarakat memiliki kebun, pemakaman leluhur, serta berbagai bukti penguasaan yang diakui oleh pemerintah desa sejak tahun 1985.
Namun pada periode 1996–1998, PT IKU mulai membuka lahan di wilayah Sialang Pungguk. Dalam proses pembukaan lahan tersebut, sejumlah kebun masyarakat yang telah ditanami berbagai tanaman produktif seperti durian, duku, cempedak, manggis dan tanaman buah lainnya dilaporkan ikut dibuka tanpa persetujuan pemiliknya.
Masyarakat mengaku sempat menghentikan aktivitas perusahaan dan meminta penyelesaian atas kerusakan tanaman yang terjadi. Saat itu pihak perusahaan disebut berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut, namun hingga kini penyelesaian yang dijanjikan tidak pernah terwujud.
Konflik kemudian terus berkembang dan meluas. Masyarakat SAD mengklaim memiliki hak atas lahan seluas sekitar 186 hektare yang merupakan tanah ulayat dan warisan leluhur. Mereka juga mengaku memiliki surat keterangan tanah dan segel desa yang diterbitkan sejak tahun 1985.
Meski demikian, hingga hari ini masyarakat masih tidak dapat menguasai dan mengelola lahan tersebut karena masih berada dalam penguasaan perusahaan.
Tidak hanya kehilangan lahan, masyarakat juga mengaku mengalami berbagai bentuk tekanan selama memperjuangkan hak mereka. Dalam dokumen kronologi yang dimiliki masyarakat disebutkan adanya pembongkaran makam leluhur, perusakan kebun-kebun warga, hingga pembakaran rumah yang menyebabkan berbagai dokumen penting masyarakat ikut musnah.
Peristiwa yang paling membekas bagi masyarakat adalah dugaan pembakaran rumah salah satu warga yang terjadi pada tahun 2007. Masyarakat menduga pembakaran tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bagian dari intimidasi terhadap warga yang terus memperjuangkan hak atas tanah ulayat mereka. Dugaan keterlibatan oknum aparat desa dalam peristiwa tersebut hingga kini masih menjadi luka yang belum terobati di tengah masyarakat.
Ironisnya, berbagai upaya penyelesaian yang telah dilakukan sejak era reformasi hingga saat ini juga belum membuahkan hasil. Berulang kali masyarakat mendatangi pemerintah daerah, mengikuti mediasi, rapat koordinasi, hingga forum penyelesaian konflik, namun persoalan tetap berlarut-larut.
Padahal pada tahun 1997 pernah diterbitkan berbagai kesepakatan dan pernyataan bersama yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, kepala desa, kelompok tani, serta masyarakat SAD. Dalam salah satu poin pernyataan tersebut bahkan ditegaskan bahwa hak masyarakat SAD di Dusun Sialang Pungguk tidak boleh lagi diganggu gugat.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Hingga kini konflik masih berlangsung dan masyarakat tetap belum memperoleh kembali hak yang mereka perjuangkan selama hampir 30 tahun.
Masyarakat juga menyoroti kinerja Tim Terpadu (Timdu) Kabupaten Batanghari yang dibentuk untuk menangani konflik tersebut. Tim yang diketuai oleh Kesbangpol itu dinilai belum mampu menghasilkan penyelesaian konkret.
Bahkan sebagian masyarakat menilai proses yang berjalan selama ini lebih menguntungkan perusahaan dibanding memberikan kepastian hak kepada masyarakat adat.
“Kami sudah bertahun – tahun mengikuti rapat, mediasi, verifikasi dan berbagai proses lainnya. Tapi sampai hari ini tanah kami tetap dikuasai perusahaan. Kalau negara benar-benar hadir, seharusnya konflik selama hampir 30 tahun ini sudah selesai,” ujar salah satu tokoh masyarakat SAD.
Terbaru, masyarakat SAD mengadukan kembali persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Batanghari. Langkah ini mendapat respons positif dari sejumlah anggota DPRD yang turun langsung ke lokasi konflik bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kehutanan, Dinas Koperasi serta sejumlah instansi terkait lainnya.












