JAM-Intelijen Dan Dirjen Minerba Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama, Tentang Ini

CubaNews.id Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung Reda Manthovani melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Tri Winarno tentang Pengamanan Pembangunan Strategis di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/11/2024)

Dalam siaran pers Kejaksaan Agung RI Nomor: PR – 988/074/K.3/Kph.3/11/2024 menyampaikan bahwa perjanjian ini dimaksudkan sebagai landasan kerja sama kedua pihak terkait Pengamanan dan Pembangunan Strategis Nasional, baik berupa pengamanan pembangunan proyek fisik maupun tata Kelola pertambangan mineral dan batubara. Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk mewujudkan sinergi dan optimalisasi dalam pelaksanaan pembangunan strategis.

Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi pengamanan pembangunan yang bersifat strategis meliputi proyek strategis nasional dan proyek bersifat strategis, perbaikan tata Kelola pertambangan mineral dan batubara, serta pertukaran data dan informasi.

Adapun kegiatan pengamanan pembangunan strategis ini meliputi pengkajian peraturan perundang-undangan terkait dengan pembangunan strategis pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, upaya pencegahan/preventif dan persuasif dalam rangka mengamankan dan mendukung keberhasilan pembangunan strategis melalui pemetaan dan analisis ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, menciptakan kondisi yang kondusif untuk terciptanya pembangunan strategis, serta melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

Sedangkan, perbaikan tata kelola pertambangan mineral dan batubara meliputi inventarisasi permasalahan pertambangan, perumusan pembenahan tata kelola pertambangan, pengkajian regulasi dan kebijakan di bidang pertambangan mineral dan batubara, peningkatan kapasitas kompetensi Sumber Daya Manusia, serta sosialisasi regulasi/pembenahan tata kelola pertambangan mineral dan batubara.

Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditandatangani hari ini.** (Hendra)

Sumber : Kapuspenkum Kejagung RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/