Tindak Tegas Dugaan Galian C Tidak Berizin Di Desa Bantaiyan

CubaNews.id Rohil – Adanya dugaan aktifitas galian C tanah yang tidak mengantongi izin di bantaran pinggir perkebunan warga desa Bantaiyan, Kecamatan Batu Hampar, Rokan Hilir sudah sangat mengkhawatirkan karena sangat merusak lingkungan sekitar.

Seperti dilansir media mitrapolda.online, tanggal 18 Januari 2025, saat menelusuri aktifitas mobil truk bermuatan tanah merah sampai ke lokasi galian, ada sekitar satu atau dua titik penambang tanah timbunan yang bebas menggerogoti tebing perbukitan dengan menggunakan alat berat excavator dan mobil dump truk pemuat tanah timbunan yang diduga tanpa mengantongi ijin dari dinas terkait Kabupaten Rohil.

Dan penelusuran dari media tersebut, “bahwa aktifitas galian C tersebut sudah lama berlangsung dan sering berpindah-pindah, dan sepertinya pemilik galian ini diduga memiliki oknum atau beking”, ujar salah seorang warga/petani kebun sawit sekitar aktifitas galian c tanah tersebut yang tidak mau disebutkan namanya

Dari aktifitas yang berlangsung, adanya keanehan dan keganjalan, dimana galian C tambang tanah timbunan tersebut seolah bebas tanpa ada tindakan dari pemerintah ataupun dari aparat penegak hukum.

Aktifitas galian C pertambangan tanah timbunan tersebut diduga berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan di desa Bantaiyan Kecamatan Batu Hampar Rokan Hilir, karena tidak ada pajak yang di bayarkan dari kegiatan pertambangan tanah merah timbunan diduga ilegal tersebut.

kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan, sesuai dengan ketentuan Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, Pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Setelah ditelusuri dan mencari tahu siapa pemilik dari galian C tersebut dan berusaha untuk menayakan dan berkomunikasi serta meminta klarifikasi via WhatsApp terkait perizinan galian C tersebut, apa kah ada dan atas nama perusahan apa.

Inisial R yang diketahui pemilik dari galian C menyampaikan untuk datang langsung ke lokasi dan menjelaskan kepada awak media terkait izin legalitas galian C yang ditanyakan.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, awak media tidak menuruti ucapan inisial R tersebut dan kami berharap kepada Polres Rohil agar bisa di tertibkan dan di tindak galian C tanah yang di duga tidak memiliki ijin resmi dari dinas terkait, karena semakin hari bertambah banyak dan sangat merugikan yang sangat berdampak dan merusak lingkungan di Kabupaten Rohil seperti di Kecamatan Tanah Merah yang jelas-jelas terlihat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/