CubaNews.id Pekanbaru – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru mengadakan kegiatan sosialisasi “Mahasiswa Sebagai Agent of Change” dengan Tema “Mengawal Demokrasi yang Langsung Umum bebas Rahasia Jujur dan Adil” di ruang auditorium Pascasarjana UIR di Lantai III, Jum’at (15/11/2024).
Hadir pada kegiatan tersebut tim Bawaslu Kota Pekanbaru, Akademisi Dosen Kriminologi Fisipol UIR, Kasubsi I Intel Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru, BEM FKIP UIR hingga mahasiswa FKIP UIR.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada Pemilih Pemula khususnya mahasiswa FKIP UIR sebagai agent of change, diharapkan mahasiswa dapat memberi perubahan pada perkembangan zaman”, ungkap Fadillah Fitri selaku Ketua BEM FKIP UIR.
“Dan semoga teman-teman bisa mendengarkan dengan serius kegiatan sosialisasi tersebut dan mempersiapkan pertanyaan dan diskusi kepada 2 narasumber yang luar biasa. Mari aktif dalam pengawasan Partisipatif dan ciptakan lah jiwa Demokrasi jujur dan adil”, tambah Fitri.
Pada kesempatan yang sama, Reni Purba S.Pd selaku Komisioner Bawaslu kota Pekanbaru menyampaikan, terdapat beberapa masalah yang tengah dihadapi saat ini, yaitu penyebaran informasi hoaks.
“Dengan adanya Mahasiswa, kami berharap dapat ikut serta mensukseskan pesta demokrasi, mari bantu Bawaslu dalam menangkal berbagai kecurangan”, terang Reni.
Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi disampaikan oleh Dosen Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) UIR Abdul Munir S.Sos, M.Krim
dan Kasubsi I Intel Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru M.Azsmar Haliem, S.H.
Dalam pesan sosialisasinya, Dosen Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) UIR Abdul Munir S.Sos, M.Krim tersebut mengatakan bahwa Mahasiswa sebagai agen perubahan memiliki posisi strategis ditengah masyarakat mendorong dan memfasilitasi transformasi positif di berbagai bidang, termasuk dalam proses demokrasi.
“Dengan kapasitas intelektual dan wawasan luas, mahasiswa mampu memberikan analisis kritis, solusi inovatif dan pandangan segar terhadap isu-isu pemilihan dan demokrasi”, terang Dosen tersebut
“Mahasiswa mempunyai kemampuan untuk menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat, dan mendorong penyelenggaraan pemilih yang adil dan berintegritas. Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2023 menetapkan panduan bagi mahasiswa untuk berperan aktif dalam mengawasi proses pemilihan umum termasuk pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)”, tambah Dosen tersebut.
Kemudian, Kasubsi I Intel Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru M. Azsmar Haliem, S.H juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi isu strategis, polemik netralitas dalam penyelenggaraan pemilu menjadi pengalaman penting dalam menjadi kemandirian dan profesionalitas dalam pelaksanaan tahapan Pemilu kedepan dan perhatian penuh untuk tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas dalam setiap tahapan pemilu.
“Melakukan antisipasi terhadap penggunaan media sosial dan media digital dalam dinamika politik kedepan serta pelayanan penuh terhadap perempuan dan kelompok rentan”, ujar Azsmar.** (rls/Hendra)












