JAMBI, 2 JUNI 2026 – Bencana banjir dan genangan air lumpur yang merendam permukiman warga RT. 05 Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, akhirnya menguak tabir skandal kejahatan birokrasi yang sangat memalukan. Penderitaan warga akibat penjebolan fasilitas drainase publik oleh pihak pengembang perumahan (Ibu Siti Patimah) ternyata difasilitasi oleh praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang berurat akar di dalam institusi Kecamatan Paal Merah.
Investigasi mendalam dan operasi pengumpulan bukti yang dilakukan oleh intelijen Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) berhasil membongkar skema “jual beli” perizinan lingkungan. Aktor yang bergerak di lapangan sebagai calo suap (broker) untuk memuluskan dokumen Persetujuan Warga tidak lain adalah seorang pegawai P3K yang juga merupakan sopir pribadi Camat Paal Merah, Abdul Salim, S.Pd.
Bongkar Rekaman Suap: “Jatah Camat 1 Juta”
Perkumpulan L.I.M.B.A.H. telah mengamankan barang bukti elektronik forensik berupa rekaman suara dan video percakapan operasi penyuapan. Dalam rekaman tersebut, sang sopir pribadi secara eksplisit dan sadar merinci alokasi aliran dana pelicin senilai total Rp 3.500.000,- guna memaksa terbitnya tanda tangan dokumen persetujuan. Rincian “uang darah” tersebut dialokasikan untuk: Jatah Camat Rp 1 Juta, Lurah Rp 1 Juta, Ketua RT Rp 1 Juta, dan sang sopir selaku perantara sebesar Rp 500 Ribu.
Lebih biadab lagi, rekaman tersebut membuktikan bahwa para pelaku sadar sepenuhnya akan potensi bahaya proyek ini. Terdapat kutipan pembicaraan yang menyatakan: “Tengok itu kalau hujan banjir anak-anak mati macam mana?” Namun, demi jatah uang pelicin, keselamatan dan nyawa anak-anak warga Ekajaya sengaja diabaikan.
Skandal Nepotisme: Birokrasi Rasa “Perusahaan Keluarga”
Kewenangan Camat Abdul Salim semakin hancur dengan terkuaknya fakta nepotisme di kantor yang dipimpinnya. Hasil investigasi menemukan bahwa anak kandung sang Camat, berinisial “R”, secara janggal berhasil lolos dan bekerja sebagai pegawai P3K di instansi yang sama (Kecamatan Paal Merah).
Praktik dinasti birokrasi ini menyuburkan iklim KKN, menciptakan lingkungan kerja di mana seorang bawahan setingkat sopir pun memiliki keberanian mencatut nama pimpinan wilayah untuk melakukan operasi suap perizinan yang menghancurkan tata ruang kota.
Bukti rekaman yang berada di tangan Tim Hukum Perkumpulan L.I.M.B.A.H. telah menutup seluruh ruang gerak dan alibi bagi Camat Paal Merah maupun sang pengembang. Analisa konstruksi hukum yang akan segera dilayangkan ke aparat penegak hukum meliputi:
- Tindak Pidana Korupsi (Suap/Gratifikasi): Pelanggaran fatal terhadap Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. ASN (Camat, Lurah, dan P3K) yang menerima, menjanjikan, atau memfasilitasi aliran dana terkait kewenangan jabatannya diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.
- Pelanggaran UU KKN: Melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, terkait praktik pengangkatan anak kandung dan penyalahgunaan wewenang secara terstruktur.
- Penyalahgunaan Jabatan (Pembiaran Kejahatan): Pasal 421 KUHP atas tindakan oknum pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk membiarkan suatu perbuatan merugikan kepentingan umum (menjebol drainase).
Merespons terkuaknya kebusukan birokrasi ini, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, S.HI, selaku Ketua Dewan Pembina Perkumpulan L.I.M.B.A.H., menjatuhkan ultimatum keras:
“Banjir di Ekajaya ini bukan kehendak alam, tapi hasil dari kebejatan moral oknum birokrat yang melacurkan jabatannya demi selembar dua lembar rupiah dari pengembang. Kami memegang bukti forensik bagaimana seorang sopir Camat berani mengatur harga tanda tangan pejabat untuk menenggelamkan warga. Ini adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan! Jika Walikota Jambi dan Inspektorat masih menutup mata dan melindungi oknum Camat ini, jangan salahkan jika kemarahan warga meledak menjadi pengadilan jalanan. Kami tidak akan mundur satu inci pun. L.I.M.B.A.H. akan memastikan kasus Tipikor ini sampai ke meja Kejaksaan dan pihak Kepolisian!”
Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Andrew Sihite, secara tegas menyatakan bahwa segala bentuk perizinan yang diterbitkan di atas dokumen suap adalah cacat hukum sejak lahir:
“Infrastruktur tata air di Ekajaya dirusak secara sadar melalui perizinan yang dibeli. Ironisnya, otak di balik manipulasi persetujuan ini mengalir dari ring satu Camat Paal Merah sendiri. Anda tidak bisa melawan hukum gravitasi air, sama seperti Anda tidak bisa menyembunyikan bangkai korupsi yang sudah direkam. Kami menuntut audit forensik total! Copot dan PTDH-kan Camat beserta sopirnya. Bukti rekaman suap beserta dokumen manipulasi ini akan kami serahkan bulat-bulat ke meja penyidik Kepolisian. Hari ini kami mematikan pion pertama pengembang. Jika instansi lain berani pasang badan, mereka yang akan kami seret berikutnya.”
Perkumpulan L.I.M.B.A.H. bersama tim advokat secara resmi akan mendampingi warga melakukan penyegelan paksa secara perdata di lapangan, dan melayangkan laporan Tindak Pidana Korupsi ke Polresta/Polda Jambi dalam waktu 1×24 jam pasca-verifikasi lapangan.
Kontak Media & Advokasi:
Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau)
Cabang Provinsi Jambi Jl. Bangau IV No.07 RT.16 Kel. Tambak Sari, Kec. Jambi Selatan Telp: 0816-3278-9500 / 0821-7124-2918 / 0813-7933-6739
Penulis : Budi Harto – Indra Jaya – Kang Maman
DISCLAIMER / PERNYATAAN PERLINDUNGAN HUKUM (LEGAL NOTICE)
- Perlindungan Pejuang Lingkungan Hidup (Anti-SLAPP) Publikasi rilis berita dan investigasi ini murni merupakan bentuk advokasi kelembagaan demi kepentingan umum, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup. Tindakan ini dilindungi secara mutlak oleh Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang menegaskan bahwa: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
- Asas Kepentingan Umum (Pengecualian Delik Pencemaran Nama Baik) Penyebutan nama, jabatan, maupun inisial pihak-pihak terkait dalam rilis ini (Camat Paal Merah, Pegawai P3K/Sopir, dan Pihak Pengembang) dilakukan semata-mata demi Kepentingan Umum untuk membongkar dugaan maladministrasi dan tindak pidana korupsi yang menyengsarakan warga. Sesuai dengan Pasal 310 ayat (3) KUHP, perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri tidak termasuk dalam delik pencemaran nama baik atau fitnah.
- Keabsahan Bukti Elektronik (UU ITE) Seluruh klaim, kutipan, dan tuduhan yang dijabarkan dalam rilis pers ini tidak didasarkan pada asumsi atau opini sepihak, melainkan didasarkan pada Alat Bukti Elektronik Forensik (berupa rekaman audio dan video operasional suap) serta bukti dokumen tertulis yang dikumpulkan di lapangan. Bukti-bukti tersebut merupakan alat bukti yang sah di mata hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, dan siap diserahkan sepenuhnya untuk diuji di hadapan aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK).
- Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) Meskipun Perkumpulan L.I.M.B.A.H. memegang bukti kuat yang mengarah pada tindak kejahatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), penggunaan terminologi “diduga”, “indikasi”, maupun “dugaan suap” dalam rilis ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pembuktian akhir dan vonis bersalah secara mutlak merupakan ranah dan kewenangan Majelis Hakim di Pengadilan.
- Ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi Mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. dan seluruh jaringan media/portal berita yang menayangkan rilis ini memberikan ruang seluas-luasnya bagi Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional. Pihak-pihak yang merasa keberatan (Camat Paal Merah, Lurah, maupun Pengembang) dipersilakan memberikan sanggahan resmi yang disertai dengan pembuktian teknis dan hukum yang valid kepada Tim Hukum L.I.M.B.A.H.
Dikeluarkan oleh: Bidang Hukum dan Investigasi Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Cabang Provinsi Jambi












