Dugaan Mafia Tanah di Proyek Kolam Retensi Pal 5 Jambi: Tim Hukum Abdurrahman Sayuti Seret Para Pihak ke Meja Hijau, PPK BWSS VI Terancam Pidana Jika Salah Bayar

JAMBI, 20 Januari 2026 – Skandal sengketa lahan pada Proyek Strategis Pembangunan Drainase Utama dan Kolam Retensi Kota Jambi (Funded by JICA Loan) memasuki babak baru yang memanas.

Demi menyelamatkan keuangan negara dari potensi “perampokan” oleh sindikat mafia tanah, Tim Kuasa Hukum Abdurrahman Sayuti, S.H., M.H., C.L.A & Rekan, yang bertindak untuk dan atas nama Ahli Waris Alm. Ratumas Saidah binti Pangeran Kasim, secara resmi telah mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 2 Januari 2026 (Register Online: PN JMB-02012026BE2).

Langkah hukum agresif ini diambil setelah tercium aroma persekongkolan jahat dalam klaim ganti rugi lahan yang tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 532.

PEMILIK SERTIFIKAT “HANTU”? LAWAN MANGKIR SAAT ADU DATA

Kecurigaan adanya rekayasa administrasi semakin terbukti. Dalam agenda “Klarifikasi Sanggahan” yang difasilitasi Kantor Pertanahan Kota Jambi pada 17 Desember 2025 lalu, pihak Ahli Waris Ratumas Saidah hadir lengkap dengan bukti putusan pengadilan tahun 1963 dan data plotting digital.

Sebaliknya, pihak terlapor (Pemegang SHM 532 a.n. Ubaidillah dkk) justru TIDAK BERANI HADIR alias mangkir tanpa alasan jelas. Ketidakhadiran ini dinilai sebagai bentuk ketakutan menghadapi fakta bahwa sertifikat mereka diduga cacat hukum dan tidak sesuai dengan plot digital BPN.

HABIB SYUKRI: “JANGAN COBA-COBA MAIN MATA!”

Habib Ahmad Syukri Baraqbah, selaku Perwakilan Ahli Waris sekaligus Ketua Dewan Pembina Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi, memberikan pernyataan keras:

“Kami sudah ajak buka data secara jantan di BPN, tapi mereka lari. Sekarang kami seret ke Pengadilan. Ingat, ini proyek didanai uang pinjaman luar negeri (JICA). Jangan sampai ada satu rupiah pun uang negara mengalir ke tangan mafia tanah yang bermodalkan peta rekayasa. LIMBAH akan kawal kasus ini sampai ke akarnya!”

PERINGATAN KERAS UNTUK PPK BWSS VI

Dalam gugatan ini, Tim Hukum Abdurrahman Sayuti, S.H., M.H., C.L.A juga membidik PPK Pengadaan Tanah Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI) sebagai Instansi yang Memerlukan Tanah (User).

Posisi hukum saat ini adalah STATUS QUO (Sengketa Aktif). Berdasarkan Pasal 42 UU No. 2 Tahun 2012 dan PP No. 39 Tahun 2023, segala bentuk pembayaran ganti rugi kepada pihak Tergugat (SHM 532) adalah ILEGAL.

Siapa yang Bertanggung Jawab? Jika PPK Pengadaan Tanah BWSS VI atau Panitia Pelaksana memaksakan pencairan dana di tengah proses hukum ini, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan keuangan negara (Tipikor). Pejabat yang menandatangani pencairan dana tersebut akan menjadi pihak yang paling bertanggung jawab di hadapan hukum pidana.

TUNTUTAN KAMI:

  1. BLOKIR TOTAL pembayaran ganti rugi SHM 532.
  2. KONSINYASI (Penitipan Uang) di Pengadilan Negeri Jambi hingga putusan inkracht.
  3. USUT TUNTAS dugaan rekayasa terbitnya SHM 532 di atas tanah warisan yang sudah memiliki putusan pengadilan sejak 1963.

Rakyat Jambi dan Perkumpulan LIMBAH mengawasi setiap pergerakan berkas dan aliran dana proyek ini. Kami pastikan tidak ada ruang bagi mafia tanah untuk bernapas.

Penulis : Andrew Sihite – Kang Maman

TIM KUASA HUKUM: Abdurrahman Sayuti, S.H., M.H., C.L.A & Rekan

NARAHUBUNG MEDIA:

Habib Ahmad Syukri Baraqbah (Ketua Dewan Pembina LIMBAH) (0813.6628.5797)

 

 

DISCLAIMER & PERNYATAAN HUKUM

(Penyangkalan Tanggung Jawab)

  1. Dasar Fakta & Data Seluruh informasi yang termuat dalam Siaran Pers ini disusun berdasarkan fakta-fakta hukum otentik dan dokumen resmi yang dimiliki oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H dan Tim Kuasa Hukum, antara lain:
  • Bukti Pendaftaran Gugatan (e-Court) Register Online No. PN JMB-02012026BE2 tertanggal 2 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Jambi.
  • Berita Acara Klarifikasi Bidang Tanah Nomor: 453/BA-15.71.AT.02.02/XII/2025 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi tanggal 17 Desember 2025.
  • Surat Keberatan/Sanggahan Nomor: 01/SENGKETA-PAAL5/XII/2025 tertanggal 3 Desember 2025.
  1. Asas Praduga Tak Bersalah Penggunaan terminologi seperti “Dugaan Mafia Tanah”, “Indikasi Rekayasa”, atau “Persekongolan” dalam rilis ini adalah bentuk pernyataan sikap (opini hukum) berdasarkan fakta ketidakhadiran pihak Tergugat dalam agenda klarifikasi resmi BPN. Istilah-istilah tersebut harus dimaknai dengan tetap menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
  2. Kapasitas Organisasi Pernyataan ini diterbitkan oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi dalam kapasitasnya sebagai Organisasi Masyarakat Sipil yang menjalankan fungsi Kontrol Sosial (Social Control) dan pengawasan terhadap kebijakan publik serta penggunaan anggaran negara (Dana JICA), sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan peraturan terkait peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
  3. Tujuan Informasi Siaran Pers ini bertujuan untuk kepentingan publik, transparansi, dan peringatan dini (early warning) kepada instansi terkait (BPN, BWSS VI, Pemkot Jambi) agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan pencairan dana ganti rugi yang sedang dalam sengketa hukum (Status Quo/Sub Judice). Kami tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan informasi ini untuk tujuan di luar konteks penegakan hukum dan penyelamatan aset negara.
  4. Tanggung Jawab Media & Hak Jawab Kami mempersilakan rekan-rekan media untuk mengutip, memberitakan, dan menyebarluaskan informasi ini dengan tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik, termasuk kewajiban Cover Both Sides (keberimbangan berita). Perkumpulan L.I.M.B.A.H menghormati hak pihak-pihak yang disebutkan dalam rilis ini untuk memberikan klarifikasi atau Hak Jawab sesuai mekanisme yang berlaku.

Diterbitkan oleh:

PERKUMPULAN L.I.M.B.A.H PROVINSI JAMBI Divisi Advokasi & Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/