DUGAAN SKANDAL GAS SUBSIDI: PT TGS Disinyalir Pasok Ribuan Tabung ke Pangkalan “Tanpa Plang” Milik Oknum ASN Dinkes Kota Jambi

JAMBI, 03 Desember 2025 – Praktik dugaan penyelewengan distribusi Gas LPG 3 Kg bersubsidi di Kota Jambi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, indikasi penyimpangan mengarah kuat pada sebuah lokasi pangkalan di Jalan Wali Songo, RT 21 No. 112, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura.

Berdasarkan penelusuran mendalam awak media di lapangan, Selasa (2/12/2025), pangkalan tersebut disinyalir beroperasi tidak sesuai prosedur alias diduga ilegal. Ironisnya, pangkalan yang bermasalah ini disebut-sebut milik seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jambi berinisial KS.

Temuan di Lokasi: Tanpa Atribut Resmi

Fakta visual di lapangan menunjukkan kejanggalan nyata. Lokasi yang dijadikan tempat penimbunan dan transaksi gas subsidi tersebut sama sekali tidak memasang Papan Merk Pangkalan.

Padahal, merujuk pada aturan Pertamina dan regulasi niaga migas, setiap pangkalan resmi wajib memasang papan nama identitas yang memuat Nomor Registrasi (NIB), Harga Eceran Tertinggi (HET), dan nama agen penyalur. Ketiadaan atribut ini memperkuat dugaan bahwa pangkalan milik KS berpotensi tidak memegang kontrak kerja yang sah secara administrasi, namun anehnya tetap mendapat guyuran pasokan gas secara rutin.

Kesaksian Warga dan Ketua RT

Guna memvalidasi temuan tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada warga sekitar. Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya aktivitas bongkar muat gas di lokasi tersebut.

“Memang rutin ada pasokan gas 3 kg masuk ke situ (tempat KS). Padahal setahu kami itu bukan pangkalan resmi yang ada plangnya. Pak KS itu kan kerjanya ASN di Dinkes,” ungkap sumber tersebut.

Konfirmasi terpisah juga dilakukan kepada Ketua RT 21 melalui sambungan telepon WhatsApp. Sang Ketua RT tidak menampik aktivitas warganya tersebut. Ia menjelaskan kepada awak media bahwa tempat milik KS memang melakukan penjualan gas 3 kg bersubsidi selayaknya pangkalan pada umumnya, kendati status kelengkapan administrasinya dipertanyakan.

Berdasarkan rangkuman data di lapangan, diketahui pemasok yang menyuplai gas ke pangkalan “tanpa plang” ini adalah PT Top Gas Sejahtera (TGS).

Dugaan penyelewengan ini kian menguat dengan adanya indikasi keterlibatan oknum Kuasa Direksi PT TGS berinisial SMJ. Sumber media ini menduga adanya ketidaksesuaian atau permainan data penyaluran, yang memungkinkan ribuan tabung gas subsidi untuk rakyat miskin bisa mengalir mulus ke pangkalan yang tidak memiliki atribut resmi tersebut.

Atas temuan ini, media ini mendesak pihak terkait mengambil langkah tegas:

  1. Kepada PT Pertamina Patra Niaga Jambi: Diminta segera melakukan audit distribusi dan menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) kepada PT TGS jika terbukti menyuplai jalur ilegal.
  2. Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Jambi: Diminta segera turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan barang subsidi ini. Jika terbukti ada kerugian negara, pelaku harus diproses hukum sesuai UU Migas.

 

Wartawan : Deni W (0822-7945-0478)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/