JAMBI, 14.01.2026 – Kasus dugaan pemalsuan syarat jabatan Ketua RT 06 Simpang III Sipin berinisial H.P. makin memanas. Kini, api masalah bukan lagi hanya membakar si Ketua RT, tapi sudah menyambar ke atasan langsungnya, yakni Lurah Simpang III Sipin.
Sekretaris Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Ruswandi Idrus, angkat bicara keras. Ia menyayangkan sikap Lurah yang terkesan “tutup mata dan tutup telinga” padahal warganya sudah ribut soal dugaan manipulasi data negara ini.
”Pak Lurah, Jangan Main Api!”
Ruswandi menegaskan, pihaknya tidak main-main. Laporan resmi sudah masuk ke Polresta Jambi dan tembusan ke Inspektorat Kota Jambi sudah dikirimkan.
”Bahasa sederhananya begini, Pak Lurah. Ada warga melapor kalau Ketua RT-nya diduga pakai data palsu buat dapat jabatan dan gaji dari uang rakyat (APBD). Harusnya Lurah itu periksa, bukan malah diam seribu bahasa. Kalau Lurah diam dan menyembunyikan data surat pernyataan si H.P. itu, patut diduga Lurah ikut bermain,” tegas Ruswandi, Selasa (14/1/2026).
Ancaman Hukum Ngeri: Bisa Masuk Penjara!
Ruswandi menjelaskan dengan bahasa warga yang mudah dimengerti. Dalam hukum, pejabat yang membantu kejahatan atau menutupi kejahatan, hukumannya sama beratnya dengan pelakunya.
”Ini peringatan keras buat Pak Lurah. Kalau nanti penyidik membuktikan si H.P. memalsukan dokumen, dan ternyata Pak Lurah tahu tapi sengaja meloloskan, itu namanya Sekongkol (Permufakatan Jahat). Pak Lurah bisa kena Pasal 55 KUHP, ancamannya penjara. Apa tidak sayang sama NIP dan seragam ASN-nya hanya demi membela satu orang?” sindir Ruswandi tajam.
L.I.M.B.A.H Sudah Dihubungi Aparat
Lebih lanjut, Ruswandi membocorkan bahwa lembaganya (L.I.M.B.A.H) sudah dihubungi pihak berwenang untuk dimintai keterangan dan kelengkapan berkas terkait laporan ini. Ini bukti bahwa polisi serius menanggapi kasus ini.
”Proses hukum sudah jalan. Mesin sudah panas. Kami sudah diminta siap-siap kasih keterangan tambahan. Jadi, posisi Pak Lurah sekarang benar-benar di ujung tanduk,” tambahnya.
Pilih Mana: Buka Data atau Jabatan Copot?
Menutup pernyataannya, Ruswandi memberikan ultimatum dan pilihan sulit kepada Lurah Simpang III Sipin.
”Saran saya sebagai sesama warga Jambi, Pak Lurah sudahlah, buka-bukaan saja. Keluarkan dokumen arsip pencalonan RT itu ke publik. Kalau memang si H.P. tidak punya surat mundur dari partai, ya bilang tidak ada. Jangan ‘pasang badan’ buat melindungi satu orang, tapi nasib Pak Lurah sendiri yang hancur. Ingat, Inspektorat juga mengawasi. Kalau terbukti main mata, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sudah di depan mata,” tutup Ruswandi.
Kasus ini menjadi pelajaran keras bagi para pejabat kelurahan di Jambi agar tidak main-main dengan administrasi negara, apalagi yang menyangkut uang rakyat.
(LIMBAH.OFFICIAL)
PENAFIAN HUKUM & TANGGUNG JAWAB REDAKSI (LEGAL DISCLAIMER)
1. STATUS DOKUMEN:
Tulisan/Rilis ini adalah Siaran Pers Resmi dan/atau Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi, sebuah organisasi berbadan hukum sah. Seluruh materi yang disajikan bertujuan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi Kontrol Sosial (Social Control) dan Peran Serta Masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, sebagaimana dijamin dalam:
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
2. BASIS DATA & FAKTA:
Seluruh narasi, data, dan kronologis yang disampaikan dalam rilis ini didasarkan pada Bukti-Bukti Otentik dan Dokumen Laporan Resmi yang telah diserahkan oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H. kepada instansi berwenang (Kepolisian Resor Kota Jambi dan Inspektorat Kota Jambi). Informasi ini BUKAN merupakan fitnah, berita bohong (hoax), atau ujaran kebencian, melainkan fakta hukum yang sedang dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum.
3. ASAS PRADUGA TAK BERSALAH:
Penyebutan nama, inisial, jabatan, atau instansi dalam rilis ini dilakukan dalam konteks transparansi publik. Perkumpulan L.I.M.B.A.H. tetap menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Istilah “Terlapor”, “Diduga”, “Indikasi”, atau “Oknum” yang digunakan merujuk pada status subjek hukum dalam Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan belum merupakan vonis bersalah dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
4. HAK JAWAB & KOREKSI:
Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, kami menghormati hak dari pihak-pihak yang disebutkan dalam rilis ini untuk memberikan Hak Jawab atau Hak Koreksi. Segala bentuk klarifikasi dapat disampaikan secara tertulis ke sekretariat Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi untuk dimuat secara berimbang.
5. PERLINDUNGAN UU ITE (SKB 3 MENTERI):
Berdasarkan SKB 3 Menteri (Pedoman Implementasi UU ITE), penyampaian pendapat, kritik, atau kenyataan yang bersifat evaluasi terhadap kinerja pejabat publik atau institusi TIDAK DAPAT dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Rilis ini adalah bentuk evaluasi publik terhadap kinerja aparatur pemerintah (Kelurahan).
6. PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB:
Perkumpulan L.I.M.B.A.H. bertanggung jawab penuh atas substansi materi rilis ini. Media massa atau pihak ketiga yang mempublikasikan ulang rilis ini dibebaskan dari tuntutan hukum selama memuatnya secara utuh dan berimbang sesuai kaidah jurnalistik.












