JAMBI, 04 Januari 2026 – Publik Jambi hari ini sedang disuguhi sebuah “komedi tragis” di panggung hukum agraria. Sdr. Lukman Hasny tengah mempertontonkan sebuah keberanian luar biasa—atau mungkin lebih tepat disebut “kenekatan yang menabrak nalar”—dengan bersikeras mengklaim tanah yang secara hukum, sejarah, dan agama, haram untuk disentuhnya.
Bak seorang penulis fiksi yang ingin merevisi sejarah nyata, Sdr. Lukman mencoba meyakinkan publik bahwa dirinya adalah ahli waris dari Almh. Ratumas Saidah binti H. Pangeran Kasim. Padahal, seluruh bukti hukum berteriak serentak: “Anda Siapa?”
Berikut adalah “Bedah Paradoks” untuk meluruskan nalar publik yang mungkin terganggu oleh klaim-klaim yang tidak membumi ini.
BABAK 1: MELAWAN TEMBOK BETON “PUTUSAN HAKIM 1963”
Fakta ini mungkin pahit, tapi harus ditelan. Negara Republik Indonesia, melalui Putusan Pengadilan Negeri Jambi No. 30/1963, telah mengetuk palu final 62 tahun yang lalu.
- Fakta Besi: Hakim telah menetapkan tanah sengketa di Km 5-6 Jalan Tempino adalah Harta Warisan Sah Ratumas Saidah (Istri Pertama). Ahli warisnya dirinci jelas: 9 orang yang terdiri dari anak kandung dan cucu pengganti.
- Pertanyaan : Adakah nama Lukman Hasny di sana? Silakan cari dengan mikroskop sekalipun, hasilnya NIHIL. Mengapa? Karena secara fakta genealogis, beliau adalah keturunan dari Istri Lain (Almh. Ana binti Taher).
Ironinya: Sdr. Lukman mencoba masuk ke dalam daftar ahli waris melalui “jendela belakang”, padahal “pintu depan” sudah dikunci rapat oleh Majelis Hakim sejak tahun 1963. Apakah ini bentuk perjuangan hukum, atau sekadar ketidaktahuan sejarah yang dipelihara?
BABAK 2: PARADOKS ANAK YANG MEMBANTAH AYAHNYA SENDIRI
Jika poin pertama adalah cacat hukum, poin kedua ini adalah cacat moral sejarah yang memalukan.
- Jejak Digital Leluhur: Pada tahun 1959, Ayah kandung Lukman (Hassan) dan Nenek kandungnya (Anna binti Taher) menandatangani surat resmi yang MENGAKUI bahwa tanah mereka hanya berbatasan dengan tanah Ratumas Saidah.
Leluhurnya sendiri—orang tua dan neneknya—sudah “tahu diri” dan menghormati batas hak milik orang lain sejak lebih dari setengah abad lalu. Pertanyaannya: Mengapa cucunya hari ini justru melompati pagar yang diakui leluhurnya sendiri? Apakah Sdr. Lukman merasa lebih tahu sejarah daripada pelaku sejarah itu sendiri (Ayah dan Neneknya)?
Dalam hukum, sikap ini menabrak prinsip Estoppel: Seseorang dilarang menyangkal fakta yang telah diakui oleh dirinya atau pendahulunya. Dengan mengklaim tanah ini, Sdr. Lukman secara tidak langsung sedang menuduh Ayah dan Neneknya sendiri telah berbohong di masa lalu. Sungguh sebuah “bakti” yang aneh.
BABAK 3: KULIAH SINGKAT HUKUM WARIS (BAGI YANG PURA-PURA LUPA)
Mungkin perlu ada penyegaran ingatan mengenai hukum Tuhan (Faraid) yang tidak bisa direvisi oleh ambisi manusia.
- Hukumnya Jelas: Tanah tersebut adalah Harta Bawaan (Harta Asal) Istri Pertama.
- Logika Sederhana: Dalam Islam maupun Hukum Perdata, HARAM hukumnya bagi anak tiri (keturunan istri lainnya) untuk mewarisi harta bawaan ibu tiri yang tidak memiliki hubungan darah dengannya. Jalurnya putus total.
Memakan harta yang bukan haknya—apalagi harta yang seharusnya menjadi hak ahli waris sah—adalah tindakan zalim. Publik Jambi tentu menunggu, “dalil baru” mana yang dipakai Sdr. Lukman untuk menghalalkan apa yang diharamkan oleh syariat? Apakah ada mazhab baru yang membolehkan “Giveaway” warisan ke anak tetangga sebelah kamar?
KESIMPULAN: KEMBALILAH KE REALITA
Kami, Perkumpulan L.I.M.B.A.H dan Kuasa Ahli Waris Sah, menyarankan Sdr. Lukman untuk segera bangun dari mimpi panjangnya.
- Putusan 1963 adalah benteng yang tak bisa ditembus.
- Status Nasab Anda sebagai keturunan istri kedua tidak memberi Anda tiket untuk menguasai harta istri pertama.
- Leluhur Anda sudah memberi contoh kejujuran di tahun 1959, tirulah mereka.
Saat ini, kami telah menempuh jalur hukum tegas melalui Laporan Polisi di Polda Jambi terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan. Daripada sibuk membangun narasi yang mempermalukan logika hukum, lebih baik persiapkan diri menghadapi proses yang sedang berjalan.
Kebenaran itu seperti matahari; bisa ditutup sebentar dengan telapak tangan ambisi, tapi cahayanya akan tetap membakar kebohongan.
Narahubung & Akses Bukti: Kang Maman – Andrew Sihite (Penjaga Marwah Sejarah & Akal Sehat) Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi HP: 0816.3278.9500
DISCLAIMER & HAK JAWAB:
- Naskah ini adalah Siaran Pers (Press Release) resmi yang diterbitkan oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi selaku Kuasa Pendamping Ahli Waris Almh. Ratumas Saidah.
- Seluruh fakta hukum yang dikutip dalam rilis ini (termasuk Putusan PN Jambi No. 30/1963 dan Dokumen Pengakuan 1959) didasarkan pada dokumen otentik yang dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.
- Penyebutan nama pihak terkait (Sdr. Lukman Hasny) dilakukan dalam kapasitasnya sebagai subjek hukum dalam sengketa agraria publik, bukan serangan terhadap pribadi/privasi, melainkan kritik terhadap klaim hukum yang bersangkutan.
- Terkait penyebutan Laporan Polisi, kami tetap menghormati Asas Praduga Tak Bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Kami menghormati Hak Jawab dan Hak Koreksi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.












