JAMBI, 29 Januari 2026 – Slogan “Kota Bahagia” yang selama ini didengungkan Pemerintah Kota Jambi mendadak terasa getir dan ironis. Praktik pelayanan publik di jantung kekuasaan kota tersebut justru menunjukkan wajah aslinya: kaku, tertutup, dan diduga melanggar prosedur administrasi negara.
Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi resmi melayangkan laporan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi hari ini, Kamis (29/01). Langkah ini diambil setelah terjadinya insiden memuakkan di Bagian Sekretariat Wali Kota Jambi, di mana petugas secara terang-terangan menolak memberikan cap resmi pada tanda terima surat masuk organisasi.
Masyarakat Dibuat Tidak Bahagia oleh Birokrasi
Sekretaris Perkumpulan L.I.M.B.A.H, Ruswandi Idrus, yang memimpin koordinasi pelaporan ini, menyatakan bahwa tindakan oknum petugas sekretariat bernama Vani adalah potret nyata kemunduran mentalitas birokrasi di Kota Jambi.
“Hari ini kami datang membawa surat keberatan resmi, tapi disambut dengan penolakan administratif yang tidak masuk akal. Petugas menolak memberi cap dengan dalih ‘tidak bisa sembarangan’. Ini kantor wali kota atau warung kopi? Stempel itu hak publik sebagai bukti legalitas surat masuk!” tegas Ruswandi Idrus dengan nada tinggi.
Ruswandi mempertanyakan komitmen Wali Kota Jambi terhadap standar pelayanan minimal. “Apakah begini konsep ‘Kota Bahagia’ yang dibangga-banggakan itu? Bagaimana rakyat mau bahagia kalau untuk urusan administrasi surat-menyurat saja dipersulit dan dibuat tidak pasti? Ini adalah bentuk intimidasi halus terhadap gerakan masyarakat sipil,” tambahnya.
Meski mendapatkan penolakan, tim L.I.M.B.A.H tidak tinggal diam. Ruswandi menjelaskan bahwa pihaknya telah mendokumentasikan secara detail penolakan tersebut, termasuk mencatat alasan petugas langsung di lembar tanda terima sebagai bukti autentik untuk diserahkan ke Ombudsman.
“Kami punya bukti foto di lokasi dan catatan penolakan mereka. Kami tidak bicara tanpa dasar. Jika stempel resmi saja dianggap ‘barang rahasia’ yang tidak boleh diberikan kepada rakyat yang bersurat, maka ada yang salah dengan isi kepala para pengelola sekretariat tersebut,” ujar Ruswandi.
L.I.M.B.A.H mendesak Ombudsman RI untuk segera memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi guna mempertanggungjawabkan standar pelayanan publik di kantornya. L.I.M.B.A.H juga menuntut permohonan maaf terbuka dan perbaikan sistem agar tidak ada lagi masyarakat yang “dipingpong” oleh birokrasi.
“Wali Kota harus sadar, kebahagiaan warga dimulai dari pelayanan yang jujur dan transparan, bukan dari birokrasi yang alergi terhadap cap resmi. Jika urusan kecil seperti ini saja gagal, jangan bicara soal pelayanan publik yang besar!” tutup Ruswandi Idrus.
Kontak Media: Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi
Jl. Bangau IV No.07 rt.16 Kel. Tambak Sari Kec. Jambi selatan
Ruswandi Idrus (Sekretaris) Telp/WA: 0821-7124-2918












