JERITAN WARGA KORBAN SPAM SUNGAI PENUH: “Katonyo Gratis, Tapi Kami Dipintak Piti 400 Ribu. Lah Masuk 2026 Uhang Tu Masih Begawe!”

SUNGAI PENUH, 06 Januari 2026 – Kebobrokan proyek SPAM Air Minum Dinas PUPR Kota Sungai Penuh semakin terkuak telanjang. Bukan hanya soal pipa paralon murahan atau rekayasa kontrak, kini Tim Investigasi L.I.M.B.A.H menemukan fakta memilukan: Rakyat kecil dijadikan sapi perah.

Koordinator L.I.M.B.A.H, Martias, turun langsung ke rumah-rumah warga penerima manfaat (MBR) untuk melakukan wawancara mendalam. Hasilnya mengejutkan. Warga mengaku dipungut biaya liar (Pungli) yang bervariasi antara Rp 150.000 hingga Rp 400.000, padahal program MBR sejatinya GRATIS.

Selain itu, warga juga bersaksi bahwa pekerjaan di lapangan masih berlangsung hingga Januari 2026, yang membuktikan proyek ini telah melewati batas waktu kontrak (Mangkrak/Terlambat).

PENGAKUAN POLOS WARGA (REKAMAN LAPANGAN) Berikut adalah transkrip wawancara Martias dengan salah satu warga penerima manfaat (nama disamarkan demi keamanan), menggunakan bahasa asli Kerinci/Sungai Penuh:

Warga (Logat Daerah): “Kato uhang dinas tu MBR nih gratis, Pak. Tapi nyatonyo idak, kami tetap dipintak peng (uang). Katonyo biaya upah pasang. Kalub galian nyo payah atau jauh dari pipa indukh, kami keno empat atus ribu (Rp 400.000). Kalub dakek atau mudah, keno seratus limo puluh (Rp 150.000). Tepakso kami bayar daripado idak aih (cair/mengalir).”

“Sikok lagi Pak, uhang tu begawe lambat nian. Ini kan lah masuk tahun baru 2026, lah lewat tanggal, tapi uhang tu masih begawe gali-gali di muko umah kami. Kato janji selesainyo akhir tahun kemaren, tapi nyatonyo sampai kini dak sudah-sudah.”

TERJEMAHAN BAHASA INDONESIA: “Kata orang dinas itu proyek MBR ini gratis, Pak. Tapi nyatanya tidak, kami tetap dimintai uang. Katanya untuk biaya upah pasang. Kalau galiannya susah atau jauh dari pipa induk, kami dikenakan Empat Ratus Ribu Rupiah. Kalau dekat atau mudah, kena Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah. Terpaksa kami bayar daripada air tidak mengalir.”

“Satu lagi Pak, mereka kerjanya lambat sekali. Ini kan sudah masuk tahun baru 2026, sudah lewat tanggal (kontrak), tapi mereka masih bekerja gali-gali di depan rumah kami. Katanya janji selesai akhir tahun kemarin (2025), tapi nyatanya sampai sekarang (Januari 2026) belum selesai.”

ANALISA MARTIAS: “INI PUNGLI DAN WANPRESTASI!” Menanggapi pengakuan warga tersebut, Martias memberikan pernyataan keras:

  1. Pungli Berkedok Upah Galian: “Dalam RAB kontrak DAK Air Minum, item Galian Tanah dan Sambungan Rumah (SR) itu sudah dibayar penuh oleh Negara! Tidak ada ceritanya rakyat disuruh bayar lagi berdasarkan tingkat kesulitan galian. Uang 150 ribu sampai 400 ribu yang dipungut dari ratusan warga itu lari kemana? Ini Pungli Murni yang memeras orang miskin!” tegas Martias.
  2. Pekerjaan Ilegal Lewat Tahun (Denda/Putus Kontrak): Fakta bahwa pekerjaan masih berlangsung di Januari 2026 membuktikan Kontraktor Gagal Menyelesaikan Pekerjaan tepat waktu (31 Desember 2025). “Harusnya kontrak diputus atau dikenakan denda keterlambatan berjalan. Tapi anehnya, kami dengar Dana Sudah Cair 100% di akhir Desember kemarin. Bagaimana bisa dana cair lunas sementara tukang masih menggali di bulan Januari? Ini Pemalsuan Laporan Progres yang sangat fatal!” tambah Martias.

DESAKAN KEPADA APH Perkumpulan L.I.M.B.A.H meminta Kejaksaan dan Kepolisian tidak menutup mata terhadap penderitaan warga ini.

“Pak Jaksa, dengarkan suara rakyat itu! Mereka sudah susah, jangan biarkan mereka diperas oleh oknum Dinas PUPR dan Kontraktor rakus. Kami minta APH segera panggil saksi-saksi warga ini, sita bukti pembayarannya, dan jebloskan pelakunya ke penjara!” tutup Martias.

TIM INVESTIGASI L.I.M.B.A.H (Kabupaten Kerinci & Kota Sungai Penuh)

Layanan Pengaduan & Informasi: Martias (Koordinator): 0838-9661-6761

DISCLAIMER HUKUM (WAJIB DISERTAKAN):

Berita ini disusun berdasarkan hasil wawancara langsung dengan narasumber warga di lapangan (Whistleblower) yang dilindungi identitasnya. Pengakuan ini merupakan temuan awal indikasi penyimpangan (Pungli & Keterlambatan Proyek) untuk ditindaklanjuti oleh aparat berwenang. Pihak Dinas PUPR dan Kontraktor dipersilakan memberikan Hak Jawab resmi sesuai UU Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/