LIMBAH: “Ini Bukan Kelalaian, Ini Penipuan!” Iwan Minyak Bongkar Modus ‘Kepribadian Ganda’ Oknum RT Berinisial HP

JAMBI, 20.01.2026 – Sekretaris Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Ruswandi Idrus atau yang akrab disapa “Iwan Minyak”, angkat bicara dengan nada keras terkait polemik di RT 06 Kelurahan Simpang III Sipin. Ia menegaskan bahwa kasus yang menjerat oknum Ketua RT berinisial HP bukanlah sekadar maladministrasi, melainkan dugaan Tindak Pidana Penipuan yang terencana.

Dalam keterangannya, Iwan Minyak menyebut HP diduga mengalami “krisis identitas” karena mencoba memegang dua peran yang bertolak belakang sekaligus: sebagai Ketua RT yang digaji APBD dan sebagai Petugas Partai Politik.

“Jangan bicara ini soal kelalaian administrasi. Ini soal ‘Mens Rea’ atau niat jahat. Saudara HP ini maunya apa? Mau menipu rakyat dengan mengaku netral, atau mau menipu partainya?” tegas Iwan Minyak di Markas LIMBAH, Senin (19/01/2026).

Menurut Iwan, tindakan HP menandatangani surat pernyataan di atas materai yang menyatakan dirinya ‘Bukan Anggota Partai Politik’—padahal faktanya terdaftar di sistem KPU—adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang fatal.

“Dia seperti punya kepribadian ganda. Di depan warga pakai baju dinas RT, di belakang warga pakai jas partai. Ini rakus namanya. Mau makan gaji dari uang rakyat, tapi syahwat politik juga jalan. Seenak jidat sendiri dia permainkan aturan,” tambah Iwan dengan nada tinggi.

LIMBAH menilai ada unsur Pasal 391 dan 392 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait Pemalsuan Surat dan Keterangan Palsu dalam kasus ini. Iwan juga menyoroti peran Oknum Lurah setempat yang terkesan melakukan pembiaran.

“Lurah jangan diam saja. Diamnya Lurah saat tahu ada RT bermasalah itu sama saja dengan melindungi kejahatan. Ingat, membantu atau membiarkan kejahatan itu ada pidananya juga,” cetusnya.

Menutup pernyataannya, Iwan Minyak mengirimkan pesan terbuka kepada Wali Kota Jambi.

“Pak Maulana, tolong dengar jeritan warga. Rakyat di sana tidak bahagia dipimpin oleh Ketua RT yang terindikasi penipu. Kalau mental pejabat lingkungan kita seperti ini—bermuka dua dan manipulatif—mau dibawa ke mana integritas Kota Jambi? Kami minta aparat penegak hukum segera seret pelaku ke ranah pidana agar ‘penyakit’ ini tidak menular,” pungkas Iwan.

LIMBAH memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau dan tidak akan mundur selangkah pun meski menghadapi tekanan dari pihak manapun.

 

Dikeluarkan oleh: DIVISI HUMAS PERKUMPULAN L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi

Narahubung: Sekretariat LIMBAH Iwan Minyak (0821.7124.2918)

 

PENAFIAN HUKUM & TANGGUNG JAWAB PUBLIK (LEGAL DISCLAIMER)

  1. STATUS DAN LANDASAN HUKUM Dokumen/Siaran Pers ini diterbitkan oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi, sebuah organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum sah berdasarkan SK Kemenkumham RI Nomor: AHU-0012563.AH.01.07.Tahun 2020. Seluruh materi yang disampaikan merupakan wujud pelaksanaan HAK DAN KEWAJIBAN PERAN SERTA MASYARAKAT dalam penyelenggaraan negara yang bersih, sebagaimana dijamin dan dilindungi oleh:
  • UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) tentang Kebebasan Berserikat, Berkumpul, dan Mengeluarkan Pendapat.
  • UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
  • PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  1. BASIS DATA DAN FAKTA Seluruh narasi, kronologis, dan data yang tersaji dalam dokumen ini disusun berdasarkan Hasil Investigasi Lapangan, Dokumen Otentik, dan Bukti Permulaan yang telah atau sedang diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (Kepolisian/Kejaksaan) dan Instansi Pengawas (Inspektorat/Ombudsman). Informasi ini disampaikan demi kepentingan umum (Public Interest) dan transparansi, serta BUKAN merupakan fitnah, berita bohong (hoax), atau ujaran kebencian.
  2. ASAS PRADUGA TAK BERSALAH (PRESUMPTION OF INNOCENCE) Penyebutan nama, inisial, jabatan, atau instansi dalam dokumen ini dilakukan semata-mata untuk kejelasan identifikasi subjek hukum. Perkumpulan L.I.M.B.A.H tetap menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah. Istilah-istilah seperti “Terlapor”, “Oknum”, “Dugaan”, “Indikasi”, atau “Pelaku” yang digunakan merujuk pada konstruksi dugaan pelanggaran hukum yang sedang diperjuangkan, dan belum merupakan vonis bersalah dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
  3. PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB (LIMITATION OF LIABILITY) Perkumpulan L.I.M.B.A.H tidak bertanggung jawab atas:
  • Interpretasi yang keliru atau penyalahgunaan informasi ini oleh pihak ketiga.
  • Tindakan media massa atau pegiat media sosial yang mengutip, mengubah, atau menyebarluaskan sebagian atau seluruh isi dokumen ini tanpa mematuhi kaidah jurnalistik dan etika informasi.
  1. HAK JAWAB DAN KOREKSI Kami menghormati etika komunikasi publik. Pihak-pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas materi dalam dokumen ini memiliki hak untuk menyampaikan Hak Jawab atau Klarifikasi Resmi secara tertulis kepada Sekretariat Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi untuk dimuat secara berimbang.

Dikeluarkan Oleh:

TIM ADVOKASI & HUMAS PERKUMPULAN L.I.M.B.A.H PROVINSI JAMBI

Sekretariat: Jl. Bangau IV No.07 RT.16 Kel. Tambak Sari, Jambi Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/