Masyarakat Peduli Lingkungan Kabupaten Kampar Tolak Keras Galian C Ilegal

Bangkinang, 2 November 2025 – Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) Kabupaten Kampar dengan tegas menolak keras dan mengutuk maraknya aktivitas galian C ilegal yang semakin merajalela di berbagai wilayah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Sebagai kelompok masyarakat yang berkomitmen melindungi alam dari kerusakan, MPL melihat fenomena ini sebagai bentuk penghancuran sistematis terhadap lingkungan hidup, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan generasi mendatang.

Kami menolak segala bentuk eksploitasi ilegal ini dan mendesak penghentian segera serta penindakan tegas terhadap para pelaku, termasuk oknum yang melindungi mereka!

Berdasarkan pantauan MPL dan laporan terkini, galian C ilegal—yang meliputi penambangan pasir, batu, tanah urug, sirtu, dan bahkan emas tanpa izin—telah menyebar luas ke berbagai kecamatan di Kampar. Pada September hingga Oktober 2025, aparat kepolisian dan TNI telah melakukan serangkaian penggerebekan, seperti di Jalan Karet, KM 5 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, di mana dua pelaku diamankan dan alat berat disita pada 18 September 2025.

Serupa dengan itu, operasi gabungan di Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, pada 18 Oktober 2025 berhasil membongkar tambang ilegal dengan operator yang masih diburu. Di Desa Sungai Petai, Kecamatan Kampar, polisi juga menggerebek lokasi pada 13 Oktober 2025 dan mengamankan seorang operator. Bahkan, tambang emas ilegal di Sungai Setingkat ditindak dengan penyitaan tujuh rakit PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) baru-baru ini.

Meski telah ada sejumlah penindakan, aktivitas ilegal ini tetap marak, menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah.

Dampak lingkungan dari galian C ilegal ini semakin menghancurkan dan tidak bisa ditoleransi. Sungai-sungai di Kampar kini keruh akibat abrasi dan sedimentasi berlebih, merusak habitat ikan serta sumber air masyarakat. Pembabatan hutan lindung mempercepat deforestasi dan meningkatkan risiko banjir, longsor, serta bencana alam lainnya, terutama di musim hujan.

Aktivitas ini juga merugikan negara secara ekonomi dan mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. MPL menekankan bahwa hanya sedikit tambang yang berizin di Riau, sehingga mayoritas operasi di Kampar bersifat ilegal dan harus dihentikan total.

MPL mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, Dinas ESDM Provinsi Riau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan reformasi pengawasan dan penindakan berkelanjutan. Patroli gabungan seperti yang dilakukan Polres Kampar bersama Kodim 0313/KPR harus diperluas dan ditingkatkan intensitasnya.

Kami juga menyerukan kepada seluruh masyarakat Kampar untuk menolak keras dan melaporkan segala bentuk galian ilegal melalui posko MPL atau kanal resmi. Jangan biarkan alam Kampar dirusak oleh keserakahan segelintir orang—kami tolak keras, dan kami akan terus berjuang!

Masyarakat Peduli Lingkungan Kabupaten Kampar
Tolak Keras Penghancuran Alam, Lindungi Kampar untuk Selamanya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/