PEKANBARU– Dugaan terjadinya Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Kredit Fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan justru hanya menghasilkan Peristiwa Hukum “Lucu-Lucuan” karena bertepatan dengan Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) BRI ke 130 tahun, yang dijadikan Korban untuk menjadi Tersangka adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang bekerja sebagai Sales Marketing di Bank Plat Merah tersebut, BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Momentum HUT BRI ke-130 Tahun: Ketua KNPI Riau Sentil APH, Kasus Kredit Fiktif di Pelalawan Justru Korbankan Seorang Sales Marketing.
Ditemui hari ini, Selasa (16/12/2025) pada saat berada di Ruang Tunggu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru, Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua di Republik ini katakan, bahwa dirinya tak sengaja bertemu dengan Advokat Kondang sekaligus mantan Aktivis 98, H Suharmansyah SH MH.
Selain bicara yang “ringan-ringan” pertemuan yang dominan diisi dengan Diskusi soal Kepentingan Hajat Hidup Orang Banyak, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau itu juga mempertanyakan Ikhwal Kunjungan Advokat Kondang Suharmansyah ke PTSP Kejati Riau.
Lantas dengan Lantangnya Alumni Fakultas Hukum dan Magister Hukum Universitas Islam Riau (UIR) itu menjelaskan, bahwa pihaknya sedang mendampingi seorang Klien Perempuan, yang menjadi Tersangka Kasus dugaan Tipikor Kredit Macet di BRI Pelalawan.
“Bang Suharmansyah bilang, bahwa itu adalah Kegiatan P21, Penyerahan Tersangka dari institusi Kepolisian ke institusi Kejaksaan. Tersangka tetap ditahan, namun oleh karena masalah waktu, Tahanan dititipkan ke Sel Dit Tahti Polda Riau” pungkas Larshen Yunus, dengan nada penuh optimis.
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu kembali menegaskan, bahwa dari hasil Fakta Hukum yang disampaikan Advokat Suharmansyah, diketahui bahwa Perkara tersebut sangat Aneh bin Ajaib. Aparat Penegak Hukum (APH) dianggap sangat Keliru, mulai dari Kepolisian hingga Kejaksaan. Kasus Korupsi yang katanya Pemberian Kredit Fiktif yang merugikan Keuangan Negara sebesar +- 8 Milyar Rupiah itu justru hanya Mengorbankan seorang IRT yang bekerja sebagai Sales Marketing menjadi Tersangka.
“Kak LF itu hanya seorang Sales Marketing Kredit di Unit BRI Pangkalan Kerinci, beliau sama sekali tidak memiliki Kewenangan terkait Perkara Kredit Fiktif tersebut. Dari Hasil diskusi Saya dengan Pengacara Kak LF, Abangda Advokat Suharmansyah, bahwa +-80 Orang yang menjadi Objek Penerima Kredit ternyata sudah benar-benar menerima dan mereka langsung yang mengurus Pencairan Uangnya. Sementara Kak LF posisinya hanya sebagai Marketing, yang mengumpulkan sesiapa saja yang menerima Kredit tersebut. Segala Kewenangan maupun Keputusan mestinya diberikan oleh Pimpinannya, yakni Kepala Unit Bank tersebut, bukan justru LF yang dijadikan Korban sebagai Tersangka. Setahu Kami, Jenjang dan atau Struktural disebuah Bank itu sangat Rapi dan Disiplin, apalagi itu Bank milik BUMN. Secara Prinsip kami menilai Peristiwa Hukum seperti ini Aneh bin Ajaib, Wallahuallam Bissawab” tutur Larshen Yunus.
Ketua KNPI Provinsi Riau itu kembali mengharapkan, agar sebaiknya APH dari Kepolisian hingga Kejaksaan benar-benar Teliti dan Cermat, Jangan sampai muncul stigma! bahwa mereka Bermain-main dengan Nasib seseorang.
“Heran kali kami melihat Kinerja Penyidik di Ditreskrimsus Polda Riau itu. Perkara Dahsyat seperti Kasus SPPD Fiktif DPRD Provinsi Riau saja belum tahu ntah seperti apa, Aset-Aset sudah sempat disita, Pengembalian Uang sudah diberikan oleh Ratusan Saksi di DPRD Provinsi Riau, tetapi sampai di penghujung tahun 2025 ini, Kasus tersebut sepertinya sengaja untuk di-diami. Belum lagi soal Kasus Pelecehan Seksual yang dituduhkan kepada mantan Dekan FISIP UNRI, Dr H Syafri Harto M.Si, hanya karena heboh di Pemberitaan dan Jaringan Sosial Media (Sosmed) para Penyidik lantas Menahan Syafri Harto, sampai akhirnya Kasasi Mahkamah Agung mementahkan seluruh Dakwaan, Mantan Dekan itu Bebas Murni, sekalipun Statusnya sebagai ASN sudah sempat di Pecat. Sekali lagi kami tegaskan, agar kiranya Ditreskrimsus Polda Riau bekerja Profesional dan Jujur, sebagaimana Jargon PRESISI Polri saat ini” akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya bersalaman dan berlalu meninggalkan Rombongan Advokat Suharmansyah di Gedung PTSP Kejaksaan Tinggi Riau. (*)












