Ruswandi Idrus Semprot SMAN 3 Jambi: “Jangan Jadikan Siswa Tumbal Pungli, Kepala Sekolah Harus Tanggung Jawab!”

JAMBI, 17.01.2026 – Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi menyoroti tajam dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok iuran OSIS di SMA Negeri 3 Kota Jambi. Organisasi yang dikomandoi oleh Andrew Sihite (Ketua), Kang Maman (Wakil Ketua), dan Ruswandi Idrus (Sekretaris) ini menilai surat edaran yang mewajibkan siswa membayar Rp220.000 untuk acara ulang tahun sekolah adalah bentuk “pemalakan” gaya baru yang melanggar hukum.

Sekretaris L.I.M.B.A.H, Ruswandi Idrus, memberikan pernyataan keras terkait surat sakti bernomor 006/OSIS-SMA.3/GM-2026 yang hanya ditandatangani siswa tanpa ada tanda tangan Kepala Sekolah tersebut .

“Kepala Sekolah Jangan Cuci Tangan!”

Ruswandi Idrus menegaskan bahwa modus menggunakan tangan siswa untuk menarik uang dari wali murid adalah cara lama yang basi dan pengecut.

“Ini logika sederhananya, masa anak-anak OSIS bisa bikin surat pakai Kop Resmi Sekolah, minta duit Rp220 ribu per orang, terus Kepala Sekolahnya bilang gak tahu? Itu namanya buang badan! Jangan jadikan siswa sebagai tumbal biar Kepsek aman dari jerat hukum Pungli,” tegas Ruswandi dengan nada tinggi di Markas L.I.M.B.A.H Jambi.

Menurut Ruswandi, di zaman yang serba susah ini, membebankan orang tua dengan biaya pesta sekolah adalah tindakan yang tidak punya hati.

“Masyarakat lagi pusing, harga beras naik, cari duit susah. Eh, ini sekolah negeri malah bikin pesta hura-hura ‘Chromatic Anniversary’ yang biayanya nodong wali murid. Kalau ditotal seribu siswa saja, itu duitnya Rp220 Juta! Mau dipakai buat apa duit segitu? Konser? Hedonisme di sekolah pendidikan itu racun,” tambahnya.

Analisa Hukum: Jerat Pasal untuk Kepala Sekolah

Meski surat itu tidak ditandatangani Kepala Sekolah, L.I.M.B.A.H mengingatkan bahwa secara hukum, pimpinan sekolah tetap kena getahnya. Berikut analisa hukum sederhana yang disampaikan tim L.I.M.B.A.H:

  1. Beda Sumbangan vs Pungutan (Permendikbud 75/2016): Aturannya simpel. Kalau namanya Sumbangan, itu harus sukarela, tidak dipatok nominal, dan tidak ada batas waktu.

“Nah, surat SMAN 3 ini jelas nulis Rp220.000 dan wajib bayar buat acara Februari. Itu namanya Pungutan Liar (Pungli). Sekolah negeri haram hukumnya bikin pungutan, yang boleh cuma sumbangan lewat Komite, bukan lewat OSIS,” jelas Ruswandi.

  1. Sanksi Disiplin PNS (PP 94/2021): Kepala Sekolah sebagai ASN (PNS) terikat aturan disiplin. “Pak Kepala Sekolah jangan merasa aman. Di PP 94 Tahun 2021 Pasal 3 dan 5 itu jelas. Pejabat yang membiarkan anak buah atau siswanya melakukan pelanggaran (pungli) di kantornya, dia juga kena sanksi. Itu namanya penyalahgunaan wewenang karena pembiaran. Masak kop surat dinas dipakai malak, Kepsek diam saja?”

Tuntutan L.I.M.B.A.H

Di bawah arahan Ketua Andrew Sihite dan Wakil Ketua Kang Maman, Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi mengeluarkan ultimatum:

  1. Batalkan Iuran Wajib: Sekolah harus segera merevisi kebijakan itu. Jangan ada paksaan. Biarkan orang tua menyumbang semampunya, 10 ribu diterima, 20 ribu diterima, tidak menyumbang juga tidak apa-apa.
  2. Buka rencana anggaran biayanya. Uang Rp220.000 itu lari ke mana saja?
  3. Panggilan Dinas: Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan Tim Saber Pungli harus segera memanggil Kepala Sekolah SMAN 3 Jambi. Jangan tunggu viral dulu baru kerja.

“Kami dari L.I.M.B.A.H akan kawal ini. Jangan sampai dunia pendidikan Jambi rusak gara-gara gaya-gayaan bikin acara tapi nyusahin orang tua. Kalau Kepsek tidak sanggup tertibkan aturan, mending mundur saja!” tutup Ruswandi Idrus.

Penulis : Andrew Sihite – Kang Maman (0816.3278.9500)

Narahubung: Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi Jl. Bangau IV No.07 Jambi Selatan.

 

DISCLAIMER & HAK JAWAB

  1. Dasar Penyampaian Pendapat: Rilis berita dan pernyataan ini disampaikan oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi sebagai bentuk pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat dalam melakukan kontrol sosial (Social Control) terhadap penyelenggaraan negara dan pelayanan publik, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Asas Praduga Tak Bersalah: Segala tuduhan, terminologi (seperti “Pungli”, “Cuci Tangan”, “Pembiaran”), dan dugaan pelanggaran hukum yang disebutkan dalam rilis ini adalah hasil analisis hukum dan kajian internal Perkumpulan L.I.M.B.A.H berdasarkan bukti dokumen yang diperoleh (Surat Nomor: 006/OSIS-SMA.3/GM-2026). Pernyataan ini bersifat dugaan (allegation) dan tidak bermaksud menghakimi secara pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
  3. Bukti Dokumen: Seluruh kritik yang disampaikan didasarkan pada fakta dokumen yang beredar di kalangan wali murid, yaitu surat pemberitahuan pembayaran iuran sebesar Rp220.000,00 yang menggunakan Kop Resmi SMA Negeri 3 Kota Jambi. Apabila di kemudian hari terbukti dokumen tersebut palsu atau direkayasa oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, maka Perkumpulan L.I.M.B.A.H tidak bertanggung jawab atas isi dokumen tersebut, namun tetap bertanggung jawab atas itikad baik dalam melakukan pengawasan publik.
  4. Hak Jawab dan Koreksi: Perkumpulan L.I.M.B.A.H menghormati Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan berita. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak SMA Negeri 3 Kota Jambi, Kepala Sekolah, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk memberikan Hak Jawab, Hak Koreksi, atau Klarifikasi Resmi terkait polemik ini.
  5. Perlindungan Nara Sumber: Pernyataan Sdr. Ruswandi Idrus selaku Sekretaris, serta dukungan dari Ketua Andrew Sihite dan Wakil Ketua Kang Maman, adalah representasi sikap resmi organisasi Perkumpulan L.I.M.B.A.H, bukan serangan pribadi (ad hominem). Segala bentuk intimidasi atau upaya kriminalisasi terhadap pengurus L.I.M.B.A.H atas kritik ini akan dihadapi dengan langkah hukum sesuai perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia dan pegiat anti-korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/