SUNGAI PENUH, 30 Desember 2025 – Warga Sungai Penuh patut berbangga. Dinas PUPR Kota Sungai Penuh sepertinya punya inovasi teknologi tingkat dewa yang tidak dimiliki daerah lain di Indonesia. Kalau biasanya PDAM memasang sambungan air ke rumah manusia, di Desa Simpang Tiga Rawang beda cerita: Sawah, semak belukar, dan lahan kosong kini sudah punya meteran air sendiri!
Mungkin tujuannya mulia, supaya padi di sawah bisa mandi shower atau hantu di semak-semak tidak kehausan.
Investigasi tim L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) menemukan pemandangan ajaib ini di lapangan. Proyek bernama keren “Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan” dengan anggaran fantastis hampir Rp 4 Miliar ini ternyata sangat visioner: memasang meteran air di tempat yang tidak ada rumahnya.
Mathias, Koordinator L.I.M.B.A.H yang turun langsung ke lokasi sampai geleng-geleng kepala.
“Canggih betul proyek ini. Meterannya berdiri tegak di tengah semak belukar. Rumahnya ga ada, orangnya ga ada. Ini proyek MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) atau MBR (Makhluk Bunian Rimba)?,” sindir Mathias sambil tertawa kecut.

Sulap “Simsalabim” Ganti Meter Keajaiban tidak berhenti di situ. Tim L.I.M.B.A.H juga menemukan ilmu sulap tingkat tinggi. Di rumah warga bernama Pak Rudin, ditemukan kotak meteran bertuliskan tangan banti METER alias Ganti Meter.
Hebatnya, pekerjaan “ganti barang bekas” ini di atas kertas disulap menjadi “Pemasangan Baru”. Anggaran yang cair tentu saja harga pasang baru yang mahal, padahal di lapangan cuma tukar guling alat lama. Simsalabim, uang negara jadi laba!

Fasilitas “VIP”: Bayar 600 Ribu Dapat Kopi Susu Walaupun proyek ini didanai DAK (Dana Alokasi Khusus) yang seharusnya gratis untuk rakyat miskin, warga Sungai Penuh ternyata dapat perlakuan “spesial”. Warga tetap diminta setor uang pungutan liar (Pungli) antara Rp 250 ribu sampai Rp 600 ribu.
Fasilitas apa yang didapat? Warga dapat pipa PVC putih biasa (merk Paralon) yang disambung pakai lem—bukan pipa hitam HDPE yang kuat—seolah-olah ini proyek saluran air kamar mandi biasa, bukan proyek air minum kota.
Bonusnya, air yang keluar berwarna coklat eksotis karena diambil langsung dari dekat galian C. Jadi warga tidak perlu beli kopi susu lagi, cukup buka keran.
Dilaporkan ke Kejaksaan Karena saking takjubnya dengan “kesaktian” proyek yang dikerjakan oleh CV. Rafka Berkah (yang kabarnya punya hubungan kekerabatan dengan petinggi kota ini), L.I.M.B.A.H akhirnya melaporkan kejadian lucu tapi miris ini ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
“Kami sudah lapor Pak Jaksa. Biar Pak Jaksa saja yang menilai, apakah meteran di sawah ini sebuah inovasi atau indikasi korupsi berjamaah. Masa uang rakyat 4 Miliar cuma buat mengairi rumput liar?” tutup Ketua L.I.M.B.A.H, Andrew Sihite.
Kita tunggu saja, apakah “kesaktian” pemilik proyek ini masih mempan di hadapan hukum?
Jurnalis Investigasi : Mathias 0838.9661.6761
Penulis : Andrew Sihite – Kang Maman 0816.3278.9500
DISCLAIMER & HAK JAWAB (SANGGAHAN HUKUM)
- Asas Praduga Tak Bersalah: Seluruh penyebutan nama, jabatan, dan inisial dalam rilis ini (termasuk Ir. Dede Kosri Mafazan, CV. Rafka Berkah, dan Sdr. Beni Warsa) didasarkan pada Dokumen Laporan Pengaduan Masyarakat yang telah diserahkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Jambi dengan Nomor: 168/LAPDU-SPN/LIMBAH-JBI/XII/2025. Rilis ini tidak bermaksud menghakimi (trial by press), melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial. Status hukum para pihak yang disebut tetap mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
- Dasar Perlindungan Hukum: Perkumpulan L.I.M.B.A.H bertindak selaku pelapor (Whistleblower) yang dilindungi oleh:
- PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Peran Serta Masyarakat. Segala bentuk intimidasi atau kriminalisasi terhadap pelapor akan kami lawan melalui jalur hukum dan perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
- Keakuratan Data: Seluruh foto, data kontrak, dan narasi dalam rilis ini adalah fakta lapangan (factual findings) yang didokumentasikan langsung oleh Tim Investigasi L.I.M.B.A.H di Desa Simpang Tiga Rawang pada Desember 2025. Istilah “Meteran di Sawah” atau “Banti Meter” adalah deskripsi visual sesuai kondisi fisik yang ditemukan dan bukan rekayasa.
- Hak Jawab & Koreksi: Kami menghormati Kode Etik Jurnalistik. Apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan data yang kami sajikan, kami membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. Silakan hubungi Sekretariat L.I.M.B.A.H untuk memberikan klarifikasi atau data pembanding.
- Konteks Satire: Khusus untuk rilis dengan gaya bahasa “Humor Satire”, hal tersebut merupakan bentuk Kritik Sosial (Social Criticism) yang konstitusional dan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945 Pasal 28E ayat (3), serta bukan merupakan bentuk penghinaan atau pencemaran nama baik.
TIM HUKUM & ADVOKASI PERKUMPULAN L.I.M.B.A.H PROVINSI JAMBI Adv. Aang Setia Budi, S.H.












