Soroti Insiden Jari Karyawan Putus, LIMBAH Jambi Desak Periksa K3 dan Izin Air Tanah Pabrik Wigo

JAMBI, 15.01.2026 – Insiden kecelakaan kerja yang menimpa seorang pekerja wanita berinisial R di pabrik air minum kemasan merek Wigo, VIR, dan Gleen (PT Afresh Indonesia) pada September lalu memantik reaksi keras dari aktivis lingkungan. Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kelalaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan tersebut.

Sekretaris Perkumpulan L.I.M.B.A.H, Ruswandi Idrus, menyebut insiden putusnya dua jari karyawan tersebut disinyalir sebagai indikator lemahnya standar keamanan di pabrik. Tak hanya itu, pihaknya juga mengaku mengantongi data dugaan pelanggaran lain terkait pengelolaan Sumber Daya Air (SDA).

Hasil Investigasi Independen Guna menepis isu yang beredar, Ruswandi menegaskan bahwa temuan ini adalah hasil investigasi lapangan tim internal lembaganya, bukan bersumber dari aduan karyawan aktif yang bisa memicu intimidasi internal.

“Kami tegaskan, data ini hasil pantauan tim investigasi kami di lapangan yang mencurigai aktivitas pasca insiden. Kami meminta manajemen tidak melakukan intimidasi atau menuduh karyawan di dalam. Ini murni temuan lembaga kami,” tegas Ruswandi.

Pertanyakan Standar Keamanan Mesin Dalam keterangannya, Ruswandi menyoroti kondisi mesin produksi yang dinilai berisiko tinggi. Menurutnya, insiden fatal tidak akan terjadi jika sensor pengaman (safety sensor) berfungsi sesuai standar.

“Logikanya, kalau standar keamanan benar, mesin seharusnya berhenti otomatis jika mendeteksi anggota tubuh manusia. Jika terus berputar hingga menyebabkan dua jari putus, patut diduga ada kelalaian berat. Ini menyangkut nyawa dan masa depan orang, perusahaan jangan hanya mengejar target produksi,” cetusnya.

Soroti Dugaan Manipulasi Debit Air Selain isu K3, Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H, Andrew Sihite, melalui Ruswandi, juga menyoroti aspek perizinan lingkungan. Pihaknya mendesak instansi terkait memverifikasi ulang kesesuaian debit air yang diambil dengan pajak yang dibayarkan.

“Kami menantang Dinas ESDM dan Gakkum KLHK untuk melakukan audit forensik terhadap meteran air dan titik sumur bor. Kami menduga ada ketidaksesuaian antara debit air yang disedot dengan laporan pajak. Jika terbukti ada manipulasi, ini berpotensi merugikan pendapatan negara,” ungkapnya.

LIMBAH juga mengingatkan pentingnya transparansi pengelolaan limbah B3, seperti oli bekas mesin, agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

Ultimatum 3×24 Jam Sebagai tindak lanjut, Perkumpulan L.I.M.B.A.H memberikan peringatan keras. Mereka mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kepolisian untuk segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak).

“Kami memberikan tenggat waktu. Jika tidak ada transparansi dan kami mendengar masih ada intimidasi terhadap hak-hak pekerja, kami siap membawa data dugaan penyimpangan ini ke Kementerian LHK dan Kejaksaan Agung di Jakarta untuk diproses hukum,” tutup Ruswandi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Afresh Indonesia belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait tuntutan dan dugaan yang disampaikan oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H.

(Tim Redaksi)

Narasumber: Ruswandi Idrus (Sekretaris LIMBAH) – 0821.7124.2918

Penulis: Andrew Sihite / Kang Maman

 

DISCLAIMER (PENAFIAN & PEMBERITAHUAN HUKUM)

PERKUMPULAN L.I.M.B.A.H PROVINSI JAMBI (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau)

  1. STATUS DAN LEGALITAS Segala informasi, laporan, rilis pers, dan pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H adalah produk lembaga swadaya masyarakat yang berbadan hukum sah berdasarkan SK Kemenkumham RI Nomor AHU-0012563.AH.01.07.TAHUN 2020. Seluruh aktivitas lembaga dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi Kontrol Sosial (Social Control) dan Peran Serta Masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  2. ASAS PRADUGA TAK BERSALAH (PRESUMPTION OF INNOCENCE) Seluruh narasi yang memuat indikasi pelanggaran hukum, dugaan korupsi, pencemaran lingkungan, atau kelalaian yang disebutkan dalam publikasi kami, disusun berdasarkan:
  • Temuan investigasi lapangan;
  • Laporan pengaduan masyarakat;
  • Analisa data dan dokumen.

Penggunaan kata “Dugaan”, “Indikasi”, “Disinyalir”, atau “Patut Diduga” adalah bentuk penerapan Asas Praduga Tak Bersalah. Perkumpulan L.I.M.B.A.H tidak bertindak sebagai hakim yang memvonis, melainkan sebagai pelapor/pengungkap fakta awal untuk ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait.

  1. BATASAN TANGGUNG JAWAB Perkumpulan L.I.M.B.A.H tidak bertanggung jawab atas:
  • Interpretasi yang salah atau penyalahgunaan informasi yang dilakukan oleh pihak ketiga (media massa, netizen, atau individu) yang mengutip sebagian atau seluruh konten kami tanpa konfirmasi.
  • Kerugian materiil atau immateriil yang dialami oleh subjek berita/laporan akibat proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang berdasarkan laporan kami.
  1. HAK JAWAB DAN KOREKSI Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik publikasi, kami menghormati hak subjek yang merasa dirugikan untuk memberikan Hak Jawab atau Hak Koreksi. Klarifikasi resmi dapat dikirimkan melalui kontak sekretariat kami. Kami tidak melayani permintaan penghapusan data/berita melalui ancaman atau intimidasi.
  2. PERLINDUNGAN SUMBER INFORMASI Perkumpulan L.I.M.B.A.H menjamin kerahasiaan identitas pelapor (Whistleblower) sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Segala upaya intimidasi terhadap sumber informasi kami akan kami lawan melalui jalur hukum pidana.
  3. PENCEGAHAN PENIPUAN (PENTING) Seluruh Pengurus dan Anggota Perkumpulan L.I.M.B.A.H yang bertugas di lapangan WAJIB dilengkapi dengan:
  • Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku;
  • Surat Tugas Resmi yang ditandatangani oleh Ketua/Sekretaris.

Kami TIDAK BERTANGGUNG JAWAB atas tindakan oknum yang mengatasnamakan Perkumpulan L.I.M.B.A.H untuk meminta uang, memeras, atau melakukan tindakan ilegal lainnya di luar sepengetahuan Pengurus Pusat/Wilayah. Jika Anda menemukan oknum yang mengaku anggota kami melakukan pemerasan, silakan laporkan segera kepada Kepolisian setempat.

 

Sekretariat Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi Jl. Bangau IV No.07 rt.16 Kel. Tambak Sari Kec. Jambi Selatan Kontak Aduan: 0816-3278-9500 / 0821-7124-2918

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/