CubaNews.id Pekanbaru – Terkait surat untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing yang sudah dilayangkan ke DPRD Kota Pekanbaru, Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (Gabpeknas) Provinsi Riau datangi dan mempertanyakan keberadaan surat tersebut, Senin (13/1/2025).
Edwin Syarif selaku Ketua Gabpeknas Provinsi Riau dengan beberapa orang kontraktor atau pelaku usaha rekanan dari Pemko Pekanbaru yang menjadi korban tunda bayar mengatakan bahwa kami kesini ingin mempertanyakan surat hearing atau rapat dengar pendapat kemarin yang sudah kami berikan seminggu lalu.
“Alhamdulillah, surat kita sudah disposisikan oleh Sekwan DPRD di Komisi II, hanya menunggu waktu yang pas untuk rapat dengar pendapat bersama anggota dewan Komisi II, kemudian Kami (Gabpeknas), BPKAD dan Bapenda”, ucap Edwin.
“Kami berharap pertemuan nanti dapat menghasilkan sebuah MoU atau kesepakatan tentang kepastian pembayaran tunda bayar yang sudah bertahun-tahun oleh Pemko Pekanbaru belum selesai, yang disaksikan oleh anggota dewan, khususnya Komisi II”, ujar Edwin.
“Kami mengerti dan paham juga dengan kondisi keuangan Pemko dan kami pun tidak meminta semuanya dibayarkan, misalnya, dari 100, paling tidak 30 dibayarkan dulu”, pinta Edwin.
“Jadi, intinya kami minta kepastian dari Pemko kapan akan dibayarkan, karena kami butuh untuk hidup juga”, pungkas Edwin. (Hendra)












