“TERLALU SIBUK MENJAGA CITRA, HINGGA LUPA MENJAGA PROSEDUR: KISAH PHL YANG ‘DITUMBALKAN’ UNTUK MENJEMPUT PAKSA SAKSI”

JAMBI, 29 Desember 2025 – Publik Jambi kembali dibuat geleng-geleng kepala oleh ulah Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. Belum reda kemarahan publik soal kakek sakit berusia 70 tahun (Zaini Hamid) yang diseret naik motor, kini terungkap fakta baru yang lebih konyol: Sang penjemput ternyata bukan Polisi, melainkan PHL (Pekerja Harian Lapangan). Hal ini di ketahui setelah Tim Hukum beserta Tim Perkumpulan LIMBAH mendatangi langsung pak zaini ke rumah nya dan melakukan komfirmasi langsung.

Hari ini, Senin (29/12), Tim Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi di bawah komando Habib Ahmad Syukri Baraqbah resmi mendatangi Mapolda Jambi. Mereka tidak datang untuk bersilaturahmi, melainkan melayangkan Laporan Resmi yang ditujukan langsung ke Kapolda Jambi dan Bidpropam, menuntut pertanggungjawaban atas dagelan hukum ini.

Penyidik Asli Kemana? Ngopi?

Temuan Tim Kuasa Hukum (Abdurrahman Sayuti & Rekan) sungguh menohok akal sehat. Sosok berseragam putih-hitam yang menjemput paksa Pak Zaini ternyata tidak memiliki pangkat, tidak disumpah sebagai penyidik, dan tidak punya kewenangan menurut KUHAP. Dia hanyalah Pekerja Harian Lapangan (PHL).

“Ini preseden buruk dan memalukan. Negara menggaji Polisi triliunan rupiah untuk melakukan penegakan hukum. Tapi giliran ada tugas jemput saksi, kenapa dilempar ke tenaga PHL? Apakah penyidik aslinya sedang ‘magabut’ (makan gaji buta) atau takut menghadapi fakta kasus ini?” sindir Habib Syukri usai menyerahkan laporan.

Nalar Hukum: Ini Bukan Penjemputan, Tapi Penculikan!

Tim Hukum L.I.M.B.A.H. memberikan kuliah hukum gratis kepada Subdit 1 Polda Jambi melalui laporan tersebut. Logikanya sederhana namun mematikan:

  1. Hukum Dasar: Menurut KUHAP, “Upaya Paksa” (menangkap/menahan/membawa) hanya boleh dilakukan oleh Penyidik atau Penyidik Pembantu yang memegang Surat Perintah Tugas.
  2. Status PHL: PHL adalah Warga Sipil. Sipil tidak punya hak memaksa sipil lain ikut dengannya tanpa persetujuan.
  3. Kesimpulan: Ketika seorang PHL membawa paksa Pak Zaini tanpa dasar kewenangan, tindakan itu bukan tindakan kepolisian, melainkan murni Tindak Pidana Penculikan (Pasal 328 KUHP) atau Perampasan Kemerdekaan (Pasal 333 KUHP).

“Jadi yang terjadi kemarin itu bukan penegakan hukum, tapi penculikan yang direstui negara. Seragamnya saja mirip admin, tapi gayanya melebihi Jenderal,” tambah tim hukum dengan nada pedas.

Lapor ke Tim Reformasi Polri di Jakarta

Masalah “Joki Penyidik” ini tidak akan berhenti di Jambi. Habib Syukri menegaskan pihaknya sedang menyusun surat khusus untuk Tim Reformasi Polri dan Kompolnas di Jakarta. Isu ini sangat seksi di tengah sorotan publik terhadap kinerja Polri.

“Kami akan tanya ke Jakarta: Apakah SOP ‘Outsourcing Penyidikan’ ini memang program baru Polri Presisi? Atau ini hanya kemalasan oknum Subdit 1 Polda Jambi yang kebetulan sedang menangani dugaan kasus pesanan?” tantang Habib.

Permohonan untuk Kapolda

Laporan hari ini adalah ujian bagi Kapolda Jambi. Apakah beliau akan melindungi anak buahnya yang menyuruh honorer melakukan tugas berisiko, atau berani menindak tegas demi marwah institusi?

Jika seorang PHL saja bisa diberi wewenang menjemput paksa warga negara, mungkin besok-besok satpam atau tukang parkir Polda juga bisa melakukan penyidikan. Selamat datang di era “Penegakan Hukum Freelance”.

(Tim L.I.M.B.A.H. / Pers Rilis)

 

CATATAN REDAKSI & PERTANGGUNGJAWABAN PUBLIK:

  1. BASIS FAKTUAL: Seluruh materi dalam rilis ini, termasuk identifikasi status oknum penjemput sebagai PHL (Pekerja Harian Lepas) dan bukan anggota Polri aktif, didasarkan pada temuan investigasi Tim Hukum dan konfirmasi lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami memiliki data pendukung terkait identitas yang bersangkutan.
  2. KONTROL SOSIAL: Pengungkapan fakta ini dilakukan demi kepentingan umum (Public Interest) dan fungsi kontrol sosial terhadap institusi Polri, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini bukan serangan personal, melainkan kritik terhadap prosedur.
  3. SATIRE JURNALISTIK: Penggunaan istilah seperti “Joki Penyidik”, “Magabut”, atau “Outsourcing” adalah majas satir (sindiran) yang sah dalam alam demokrasi untuk menggambarkan situasi ironis di lapangan, bukan fitnah yang tidak berdasar.
  4. HAK JAWAB: Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi Polda Jambi untuk memberikan KLARIFIKASI RESMI jika status oknum tersebut memang benar anggota Polri aktif (dibuktikan dengan KTA dan Skep Pangkat). Jika tidak ada bantahan, maka temuan ini dianggap kebenaran yang diakui.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/