UNJA Kukuhkan Prof. Sahuri Lasmadi, Orasi Ilmiah Tawarkan Jalan Baru Berantas Korupsi

MUARO JAMBI, TIPIKORNEWS.CO.ID – Universitas Jambi (UNJA) kembali mengukuhkan seorang pakar hukum pidana dalam jajaran Guru Besar Tetapnya. Senin (09/02/2026), dalam Rapat Sidang Terbuka Senat yang berlangsung di Balairung Pinang Masak, UNJA Mendalo, Prof. Dr. H. Sahuri Lasmadi, S.H., M.Hum. resmi menyandang gelar Profesor.

Pengukuhan ini menarik perhatian kalangan praktisi hukum dan akademisi, terutama karena materi orasi ilmiah yang disampaikan Prof. Sahuri dinilai sangat relevan dengan kebuntuan pemberantasan korupsi di tanah air saat ini.

Komparasi Strategis: Indonesia vs Inggris

Dalam orasi ilmiahnya yang bertajuk “Kebijakan Pemberantasan Korupsi Berbasis Manfaat: Perbandingan Antara Indonesia dan Inggris”, Prof. Sahuri membedah secara tajam bagaimana sistem hukum di Inggris menerapkan pendekatan berbasis manfaat (benefit-based) yang bisa diadopsi oleh Indonesia.

Prof. Sahuri menyoroti bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh hanya terpaku pada pemidanaan badan (penjara), tetapi harus menekankan pada asset recovery dan manfaat nyata bagi negara. Perbandingan dengan Inggris membuka wawasan baru tentang bagaimana instrumen hukum bisa lebih efektif dalam mengembalikan kerugian negara tanpa mengorbankan kepastian hukum.

“Pemberantasan korupsi harus bertransformasi. Studi perbandingan dengan Inggris memberikan kita perspektif bahwa kebijakan hukum harus memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan negara, bukan sekadar menghukum,” ujar salah satu kutipan poin penting dalam orasinya.

Kepakaran Peradilan Pidana

Prof. Sahuri Lasmadi dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum dengan Kepakaran Peradilan Pidana. Bidang ini merupakan jantung dari penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kehadiran beliau di jajaran Guru Besar UNJA diharapkan menjadi “amunisi baru” bagi diskursus hukum di Jambi maupun nasional. Pemikirannya yang komprehensif—memadukan teori hukum pidana klasik dengan pendekatan perbandingan hukum modern—dinilai sangat dibutuhkan di tengah kompleksitas modus operandi korupsi saat ini.

Apresiasi Rektor dan Hadirin

Rektor Universitas Jambi, dalam sambutannya, memberikan apresiasi tinggi atas pencapaian puncak karier akademik Prof. Sahuri. Rektor berharap gagasan-gagasan segar terkait “Korupsi Berbasis Manfaat” ini dapat didengar oleh para pembuat kebijakan di pusat.

Acara pengukuhan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, kolega dosen, mahasiswa, serta keluarga besar Prof. Sahuri.

Redaksi Tipikornews mengucapkan selamat dan sukses kepada Prof. Dr. H. Sahuri Lasmadi, S.H., M.Hum. Semoga gelar baru ini membawa keberkahan dan semakin tajam dalam mengawal keadilan di Indonesia.

 

Pewarta : Lukman

Editor : Redaksi Tipikornews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/